PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA LAYANAN DOMPET DIGITAL SEBAGAI ALAT TRANSAKSI BISNIS DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Pengaturan mengenai perlindungan hukum pengguna jasa layanan dompet digital telah dicoba diatur melalui beberapa aturan, namun aturan-aturan tersebut belum dapat menjadi satu kesatuan aturan yang utuh yang bisa mengakomodir secara keseluruhan atas pemberian perlindungan hukum. sementara itu, perkembangan yang semakin maju mengakibatkan penggunaan dompet digital semakin meningkat. Semakin meningkatnya penggunaan dompet digital, mengharuskan pemerintah menciptakan suatu aturan yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa layanan dompet digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengkaji beberapa aturan menganai perlindungan hukum pengguna jasa dompet digital. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan bagi konsumen jasa layanan dompet digital. Hasil dari penelitian ini diketahui terdapat 8 (delapan) aturan yang mencoba mengatur mengenai perlindungan hukum pengguna jasa layanan digital. Namun, masih terdapat beberapa pengaturan beserta Pasal nya yang masih belum tegas dalam memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa layanan dompet digital. saran yang disampaikan adalah agar pemerintah membuat satu aturan berupa Undang-Undang yang dapat mengakomodir secara keseluruhan mengenai perlindungan hukum pengguna jasa dompet digital.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA LAYANAN DOMPET DIGITAL SEBAGAI ALAT TRANSAKSI BISNIS DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 |
---|---|
Pengarang | Yulisa Wineyni - Personal Name |
No. Panggil | TESIS YUL p 2022 |
Subyek | perlindungan hukum; pengguna jasa; dompet digital. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | MAGISTER HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY