PENERAPAN ASAS LEX SUPERIOR DEROGATE LEGI INFERIOR DALAM PEMBERIAN UANG MUKA PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah masih tetap ada tertuang tentang pemberian uang muka yang dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, Sementara dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana secara jelas tertulis pada Pasal 21 Ayat (1) bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Dilematis regulasi untuk penyelenggaraan pemerintahan baik pemerintah pusat maupun daerah dituangkan dalam anggaran negara dan anggaran daerah termasuk di dalamnya pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan hambatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan dengan metode dan proses tertentu untuk mencapai kesepakatan harga, waktu, dan kesepakatan lainnya. Indonesia merupakan Negara dengan struktur kelembagaan pemerintahan yang cukup gemuk dan dihadapkan pula dengan persoalan persinggungan dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Hal ini berdampak pada besarnya potensi disharmoni dan tumpang tindih peraturan yang dibentuk. Struktur kelembagaan pemerintahan yang ramping dengan pembagian kewenangan yang jelas antar lembaganya tentunya akan lebih mendukung tercapainya efektifitas fungsi pemerintahan dan mereduksi potensi disharmoni regulasi terhadap pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENERAPAN ASAS LEX SUPERIOR DEROGATE LEGI INFERIOR DALAM PEMBERIAN UANG MUKA PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
---|---|
Pengarang | Simeon Palinggi - Personal Name |
No. Panggil | TESIS SIM p 2022 |
Subyek | Peraturan Presiden, Pengadaan, Barang dan Jasa |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | MAGISTER HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY