Detail Cantuman Kembali
PAULINA AGUSTIN - Personal Name

Perlindungan dan Pelestarian Hutan Adat di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat

Paulina Agustin, Program S1. Pemerintahan Integratif Fisip UNMUL, April 2021, Perlindungan dan Pelestarian Hutan Adat di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat Ketua Komisi Pembimbing Bapak Drs.Sugandhi.,M.Si dan Anggota Komisi Pembimbing Bapak Mohammad Taufik,S.Sos.,M.Si. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan hasil dari Perlindungan dan Pelestarian Hutan Adat di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilalukan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan model analisisi interaktif dengan menggunakan pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan dan Pelestarian Hutan Adat di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, secara umum perlindungan dan pelestarian hutan adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa sudah mendapatkan perlindungan dan pelestarian secara menyeluruh dengan dibuatnya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Terhadap Hutan Adat, Situs-Situs Bersejarah, Flora dan Fauna serta Pelestarian Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Pemerintah Kampung Juaq Asa juga mengeluarkan Peraturan Kampung Juaq Asa Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Terhadap Hutan Adat Hemaq Beniung. Dalam hal ini adapun kebijakan yang harus diterapkan dalam lingkungan masyarakat Kampung Juaq Asa dalam perlindungan dan pelestarian hutan adat dengan memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang telah merusak dan mengambil hasil hutan tanpa izin kepada Lembaga Adat dan Pemerintah Kampung Juaq Asa. Sanksi tersebut dengan diberikan denda adat yaitu dengan memberikan sanksi yaitu 1 antangk jika diartikan dalam bahasa Indonesia antangk berarti guci tua yang dimana pada saat ini sangat sulit ditemui sehingga dirupiahkan dengan nilai Rp. 400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah).

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Perlindungan dan Pelestarian Hutan Adat di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat
Pengarang PAULINA AGUSTIN - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI PAU p 2022
Subyek perlindungan dan pelestarian,
peraturan,
hutan adat
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2022
Penerbit Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan Pemerintahan Integratif
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua