KEKUATAN HUKUM MENGIKAT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PASCA BERLAKUNYA PUTUSAN MK NOMOR 91/PUU-XVIII/2020
Ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pada amar 3 putusan a quo MK menyatakan Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Meskipun dinyatakan inkonstitusional bersyarat, pada amar 4 putusan a quo MK menyatakan UndangUndang Cipta Kerja berlaku selama dua tahun atau sampai dengan perbaikan pembentukan telah dilakukan. Idealnya putusan inkonstitusional bersyarat menyatakan undang-undang yang diuji inkonstitusional sejak putusan di ucapkan dan akan menjadi inkonstitusional permanen bapabila syarat tidak terpenuhi, namun Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 justru mengatur sebaliknya sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian status hukum dari daya ikat Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitan yang digunakan adalah doktrinal, melalui pendekatan terhadap teori hukum dan peraturan perundang-undangan, untuk lebih memahami secara mendalam terhadap konsep putusan inkonstitusional bersyarat pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan yang diangkat, yakni mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi, Judicial review, daya laku dan daya ikat undang-undang. Model putusan inkonstitusional bersyarat pada Putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020 secara konseptual memilki perbedaan dengan model putusan inkonstitusional yang pernah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Perbedaan ini menimbulkan ambiguisitas terhadap daya ikat Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga Undang-Undang Cipta Kerja dapat ditafsirkan memilki daya ikat, tidak memilki daya ikat serta memilki dan tidak memilki daya ikat dalam keadaan tertentu.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KEKUATAN HUKUM MENGIKAT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PASCA BERLAKUNYA PUTUSAN MK NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 |
---|---|
Pengarang | Adam Mukhsin - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI ADA k 2022 |
Subyek | Mahkamah Konstitusi Putusan MK, Inkonstitusional Bersyarat |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY