Detail Cantuman Kembali

KUALIFIKASI TINDAK PIDANA PROSTITUSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)

Tridion Jonathan Karangan, 150805052, Kualifikasi Tindak Pidana Prostitusi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di bawah bimbingan Rini Apriyani, S.H., M.H. dan Rika Erawaty, S.H., M.H.

Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan transnasional yang menjadi masalah negara-negara di dunia sejak dulu sampai sekarang, begitupun dengan Tindak Pidana Prostitusi sebagai suatu tindakan yang kini kian marak diperbincangkan di masyarakat. Tindak Pidana Prostitusi seringkali dianggap sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sekalipun dalam sistem Pemidanaan terhadap tindak pidana prostitusi di Indonesia kedua aturan baik dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 maupun KUHP bisa digunakan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan doctrinal yaitu pendekatan yang berbasiskan ketentuan perundang-undangan (black letter law) yang disebut juga disebut juga penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Kualifikasi dalam penentuan suatu Tindak Pidana sebagai Tindak Pidana Prostitusi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang sering kali kurang tepat, sehingga menimbulkan Disparitas Hakim dalam penjatuhan hukuman seperti pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 936/Pid.Sus/2021/Pn.Tng, Nomor: 9/Pid.B/2018/Pn.Cjr, Nomor: 159/Pid.B/2021/Pn.Blt dan Nomor: 47/Pid.B/2021/Pn.Sdr.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KUALIFIKASI TINDAK PIDANA PROSTITUSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
Pengarang TRIDION JONATHAN KARANGAN - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI TRI k 2022
Subyek Prostitusi, Perdagangan Orang, Disparitas
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2022
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua