KUALIFIKASI TINDAK PIDANA PROSTITUSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
Tridion Jonathan Karangan, 150805052, Kualifikasi Tindak Pidana Prostitusi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di bawah bimbingan Rini Apriyani, S.H., M.H. dan Rika Erawaty, S.H., M.H.
Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan transnasional yang menjadi masalah negara-negara di dunia sejak dulu sampai sekarang, begitupun dengan Tindak Pidana Prostitusi sebagai suatu tindakan yang kini kian marak diperbincangkan di masyarakat. Tindak Pidana Prostitusi seringkali dianggap sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sekalipun dalam sistem Pemidanaan terhadap tindak pidana prostitusi di Indonesia kedua aturan baik dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 maupun KUHP bisa digunakan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan doctrinal yaitu pendekatan yang berbasiskan ketentuan perundang-undangan (black letter law) yang disebut juga disebut juga penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Kualifikasi dalam penentuan suatu Tindak Pidana sebagai Tindak Pidana Prostitusi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang sering kali kurang tepat, sehingga menimbulkan Disparitas Hakim dalam penjatuhan hukuman seperti pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 936/Pid.Sus/2021/Pn.Tng, Nomor: 9/Pid.B/2018/Pn.Cjr, Nomor: 159/Pid.B/2021/Pn.Blt dan Nomor: 47/Pid.B/2021/Pn.Sdr.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KUALIFIKASI TINDAK PIDANA PROSTITUSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) |
---|---|
Pengarang | TRIDION JONATHAN KARANGAN - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI TRI k 2022 |
Subyek | Prostitusi, Perdagangan Orang, Disparitas |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY