KONSTITUSIONALITAS KEDUDUKAN KEPALA OTORITA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Kepala Otorita pada pembentukan awalnya dalam sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia belum mengenal nomenklatur istilah jabatan Kepala
Otorita yang diangkat secara politis oleh Presiden melalui hak preogatifnya,
namun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara posisi Kepala Otorita menjadi isu menarik. Otorita Ibu Kota
Nusantara (IKN) dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu
oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat,
dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR
berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota
Negara. Kedudukan Kepala Otorita disetarakan dengan Menteri yakni di bawah
Presiden dan bertanggungjawab kepada langsung kepada Presiden dan bertugas
sebagai pembantu Presiden dalam urusan pemindahan ibukota negara
berdasarkan Pasal 5 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Dari segi
pengangkatannya, Kepala Otorita dan Menteri adalah sama, dikarenakan samasama diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden, bedanya
pemberhentian Kepala Otorita dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR.
Namun, permasalahan muncul terkait konstitusionalitas jabatan Kepala Otorita
yang mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara selalu
didasarkan para prinsip-prinsip konstitusi yang telah ditetapkan, yang
menempatkan UUD 1945 sebagai konstitusi. Dengan demikian peraturan
perundang-undangan yang ada di bawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945 itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah
pendekatan doktrinal yang menggunakan studi pustaka, yaitu dengan mengkaji
buku, jurnal, beberapa peraturan perundang-undangan, dan putusan yang
terkait. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data yang telah diperoleh akan diuraikan
dalam bentuk keterangan dan penjelasan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KONSTITUSIONALITAS KEDUDUKAN KEPALA OTORITA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA |
---|---|
Pengarang | Armila Septiani - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI ARM k 2022 |
Subyek | Kepala Otorita, Otorita IKN, UU IKN, Pemerintah Da |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY