Detail Cantuman Kembali

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK IMPOR TANPA IZIN EDAR DI KOTA SAMARINDA

Elizabeth Anjani Putri, 09.0801.5110, Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Bisnis, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK IMPOR TANPA IZIN EDAR DI KOTA SAMARINDA. Di bawah bimbingan Bapak Insan Tajali Nur, S.H.,M.H dan Ibu Safarni Husain, S.H.,M.Kn.
Bagi beberapa individu, kehidupan modern masyarakat saat ini menuntut mobilitas yang tinggi serta nilai kecantikan dan keindahan pada penampilan. Keinginan untuk selalu tampil cantik dan sempurna ini dijadikan kesempatan oleh sekelompok pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memperdagangkan kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar kepada masyarakat.
Perkembangan perekonomian yang pesat dan kemajuan teknologi telah menimbulkan perubahan cepat pada produk-produk kosmetik, sehingga banyak berdiri industri produk kosmetik dalam skala besar. Dengan dibantu oleh kemajuan transportasi pada masa sekarang, maka produk tersebut dalam waktu singkat dapat menyebar ke berbagai negara dan menjangkau masyarakat luas.
Permasalahan yang diteliti adalah tentang penyebab masih banyaknya penjualan kosmetik impor tanpa izin edar di kota Samarinda dan apa saja upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalah peredaran kosmetik impor tanpa izin edar di kota Samarinda.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan studi kasus langsung (live case study). Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan penelitian kepustakaan. Data-data yang terkumpul kemudian akan dianalisis dalam bentuk deskripsi kalimat yang teratur, sistematis dan logis.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik, telah dijelaskan bahwa kosmetik impor sebelum di edarkan harus terdaftar dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta penandaan yang ditulis dalam bahasa asing harus disertai keterangan menggunakan Bahasa Indonesia serta mencantumkan serta wajib mencantumkan nama Produsen/Importir pada kemasan. Hal ini masih sangat bertentangan dengan keadaan yang ada.
Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan peredaran kosmetik impor agar kepentingan dan hak-hak konsumen bisa terlindungi secara sempurna sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci : Kosmetik Impor, Perlindungan Konsumen, Izin Edar Kosmetik, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK IMPOR TANPA IZIN EDAR DI KOTA SAMARINDA
Pengarang Elizabeth Anjani Putri H. - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2015
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua