Detail Cantuman Kembali

PERENCANAAN TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU (TPST) DI KECAMATAN LINGGANG BIGUNG KABUPATEN KUTAI BARAT

Persoalan lingkungan yang selalu menjadi isu besar hampir di seluruh wilayah perkotaan adalah masalah sampah. Timbulan sampah akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kegiatan pembangunan. Berdasarkan BPS Kabupaten Kutai Barat (2021), Linggang Bigung merupakan Kecamatan yang terletak di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Jumlah penduduk Kecamatan Linggang Bigung sebanyak 15.843 jiwa pada tahun 2020 dan 16.129 jiwa pada tahun 2021 dengan jumlah kenaikan pertumbuhan penduduk sebanyak 208 jiwa. Setiap tahunnya Kecamatan Linggang Bigung mengalami kenaikan jumlah penduduk sehingga menyebabkan sampah yang dihasilkan akan meningkat. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah diharuskan dilakukan secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan 30% dan penanganan 70% sampah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam menangani masalah timbulan sampah adalah melalui pembangunan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Berdasarkan Direktorat Jenderal Cipta Karya (2017), Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. Konsep utama pengolahan sampah pada TPST adalah pengurangan sampah sejak dari sumbernya dengan mengurangi kuantitas atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di TPA, maka dari itu peran dan fungsi TPST sangat penting dalam upaya pengelolaan sampah terkini. Pada penelitian ini didapatkan kesimpulan untuk perencanaan TPST di Kecamatan Linggang Bigung direncanaakan untuk 10 tahun mendatang 2022-2023 dengan konsep pengolahan menggunakan konsep 3R (Reuse, Reduce dan Recycle). Perencanaan TPST ini direncanakan akan mengolah sampah sebanyak 6596,2 kg/hari dan volume 65,96 m3 /hari, adapun TPST ini direncanakan untuk lokasi pemilahan sampah, penampungan sementara dan pencacahan, lokasi pengomposan, penampung lindi, lokasi pengayakan, bangunan pengemasan dan penyimpanan kompos, lokasi pengemasan barang lapak, lokasi penyimpanan B3 dan lokasi pengumpulan sampah residu. Kemudian untuk komponen pendukung direncanakan untuk ruang perkantoran, gudang, laboratorium, mushola, toilet umum, ruang istirahat dan pos keamanan. Total estimasi dana yang dibutuhkan untuk perencanaan TPST ini sebesar Rp 2.817.521.906.
Kata kunci : Linggang Bigung, Sampah, TPST.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PERENCANAAN TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU (TPST) DI KECAMATAN LINGGANG BIGUNG KABUPATEN KUTAI BARAT
Pengarang FIRA APRILIA WAHYUNINGRUM - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI FIR p 2022
Subyek Linggang Bigung, Sampah, TPST.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2022
Penerbit Fakultas Teknik
Jurusan Teknik Lingkungan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua