PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PELAKU USAHA PEMBUDIDAYAAN UDANG DI DESA MUARA PANTUAN KECAMATAN ANGGANA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Penelitian ini menjawab Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pembudidayaan Udang di Desa Muara Pantuan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan terlihat jelas bahwa tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang penghasilannya sampai Rp.50.000.000 perbulan dapat dikenakan tarif pajak 5%, dan pelaku usaha yang tidak membayar pajak merupakan permasalahan serius serta pelaku usaha dapat dikenakan sanksi. Hal ini bukan saja merugikan Negara namun akan menurunkan tingkat keadilan bagi para pelaku usaha, juga menjawab bagaimana perlakuan pajak penghasilan pelaku usaha pembudidayaan udang di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya di Desa Muara Pantuan, yaitu adanya pelaku usaha yang harus mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan maka apabila ada pelaku usaha yang terbukti tidak membayarkan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang sudah dijelaskan di atas maka akan dikenakan sanksi guna memberikan efek jera terhadap pelaku usaha, tujuan dari adanya penerapan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yaitu meningkatkan keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Kata Kunci : Pengawasan Hukum, Pajak Penghasilan, Kesadaran Hukum.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PELAKU USAHA PEMBUDIDAYAAN UDANG DI DESA MUARA PANTUAN KECAMATAN ANGGANA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA |
---|---|
Pengarang | LYMONOVE PRAMUDITA S. - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI LYM p 2021 |
Subyek | Pengawasan Hukum, Pajak Penghasilan, Kesadaran Huk |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY