PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN DI INDONESIA
Menegakkan Hukum merupakan kewajiban bagi para penegak Hukum, namun demikian, dalam menegakkan hukum harus menerapkan asas keadilan, dimana asas tersebut tidak memandang siapa yang berbuat, tetapi melihat apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum yang dapat dibebankan pidana Penelitian ini untuk mengkaji kualifikasi perbuatan tindak pidana tentang pelanggaran protokol kesehatan yang diatur dalam Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan khusus nya pada Pasal 93 berbunyi" Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan penerapan asas equality before the law dalam penegakkan hukum nya, dimana asas ini adalah asas persamaan di hadapan hukum, dimana didalamnya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap Individu. Kualifikasi perbuatan Pelanggaran Protokol Kesehatan yang memenuhi unsurunsur yang terdapat pada Pasal 93 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan penyelesaian oleh penegak hukum melalui dua jalur, yakni dengan melalui jalur persidangan ataupun penyelesaian melalui luar persidangan.
Kata Kunci : Penegakan hukum, pelangaran, protokol kesehatan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN DI INDONESIA |
---|---|
Pengarang | Irmawati - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI IRM p 2022 |
Subyek | Penegakan hukum, pelangaran, protokol kesehatan. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY