Detail Cantuman Kembali
Nila Kurnia Sari - Personal Name

PERLINDUNGAN HAK KEPERDATAAN ATAS PEMULIHAN KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN PIDANA (Studi terhadap Putusan MA Nomor 3096K/Pid.Sus/2018)

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji dan menganalisa sistem hukum mengatur perlindungan hak keperdataan atas pemulihan kerugian akibat perbuatan pidana serta solusi hukum seperti apa yang dapat diberikan untuk memenuhi hak keperdataan bagi korban perbuatan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal. Pendekatan doctrinal adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Calon Jemaah sebagai korban PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) telah melakukan berbagai tahapan penyelesaian kasus sebagaimana yang diatur dalam sistem hukum di Indonesia. Terdapat sengketa prayudisial didalam perkara tersebut yaitu sengketa yang dapat dilaksanakan penyelesaian melalui ranah hukum perdata dan ranah hukum pidana. Dari segi ranah hukum perdata terdapat potensi sengketa kategori Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatig daad) khususnya potensi kerugian yang dialami jemaah namun dana yang sudah dibayarkan kepada PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tidak dikembalikan sehingga walaupun sudah diputuskan melalui ranah pidana hak keperdataan sampai saat ini masih belum terpenuhi ganti rugi tersebut. Kata kunci : Hak Keperdataan, Ganti Rugi, Sengketa Prayudisial.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PERLINDUNGAN HAK KEPERDATAAN ATAS PEMULIHAN KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN PIDANA (Studi terhadap Putusan MA Nomor 3096K/Pid.Sus/2018)
Pengarang Nila Kurnia Sari - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI NIL p 2022
Subyek Hak Keperdataan, Ganti Rugi, Sengketa Prayudisial.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2022
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua