PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PERIKANAN DAMPAK PENGELOLAAN TERMINAL KHUSUS (TERSUS) DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (TUKS) DI KOTA BONTANG
Kelompok nelayan tradisional, petambak rumput laut, kelompok belat, dan kelompok bagang dengan kondisi yang ada tentunya pilihan mereka untuk melaut hanya tinggal melaut ke laut lepas hingga menempuh jarak 60 Nautical Mile dari bibir pantai, mengakibatkan hak-hak sebagai masyarakat wilayah pesisir tersisihkan, Dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh akses terhadap bagian perairan pesisir yang sudah diberi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan, mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil), mengusulkan wilayah masyarakat hukum adat ke dalam RZWP-3-K. Penulis menggunakan metode penelitian sosio legal research . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi perlindungan hukum terhadap pelaku usaha perikanan dampak pengelolaan Terminal Khusus (Tersus) Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Di Kota Bontang. Kedua, untuk mengatahui dan menganalisis bentuk formulasi perlindungan hukum terhadap pelaku usaha perikanan dampak pengelolaan Terminal Khusus (Tersus) Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Di Kota Bontang.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha Perikanan, Terminal Khusus (Tersus), Terminal UntukKepentingan Sendiri (Tuks).
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PERIKANAN DAMPAK PENGELOLAAN TERMINAL KHUSUS (TERSUS) DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (TUKS) DI KOTA BONTANG |
---|---|
Pengarang | Fatwa Muklis - Personal Name |
No. Panggil | TESIS FAT p 2022 |
Subyek | Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha Perikanan, Termin |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | MAGISTER ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY