Detail Cantuman Kembali
SYAMSUL BAHTIAR - Personal Name

TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA LAUT SECARA LISAN TERHADAP UPAH LEMBUR ANAK BUAH KAPAL YANG TIDAK DIBAYAR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG KEPELAUTAN (STUDI KASUS PT. SYANDI ARUNG SAMUDERA)

Syamsul Bahtiar, NIM 1208015029, Biduk-biduk 1 Februari 1994, Minat Studi Hukum Bisnis, Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerja Laut Secara Lisan Terhadap Upah Lembur Anak Buah Kapal Yang Tidak Dibayar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan (Studi Kasus PT. Syandi Arung Samudera), dibawah bimbingan Erna Susanti, S.H., M.H dan Deny Slamet Pribadi, S.H., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum dari perjanjian kerja laut (PKL) secara lisan atas tidak dibayarnya upah lembur anak buah kapal (ABK) oleh PT. Syandi Arung Samudera. Hal ini sangat menarik untuk dikaji karena Perjanjian Kerja Laut (PKL) untuk anak buah kapal wajib dibuat secara tertulis dengan ancaman batal berdasarkan KUHD. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji tentang upaya hukum bagi pihak yang dirugikan atas dasar terjadinya perselisihan hak. Jenis penelitian ini yaitu sosio-legal research yang didukung dengan menggunakan wawancara guna mendapatkan data dalam penelitian ini. Metode Normatif digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan perjanjian kerja laut. Pengumpulan data pendukung dilakukan dengan melakukan wawancara dengan beberapa narasumber mengenai kebenaran atas masalah hukum di PT. Syandi Arung Samudera. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Perjanjian Kerja Laut yang dibuat secara lisan tidak dapat dibenarkan, karena bentuk nya harus tertulis dan dibuatkan akta perjanjian serta dibuat dihadapan Syahbandar. Hal ini sesuai ketentuan, baik ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maupun Peraturan Pemerintah Kepelautan. Hak dan kewajiban yang timbul dalam Perjanjian Kerja Laut antara perusahaan dengan anak buah kapal tidak dapat dipenuhi karena bentuk Perjanjian Kerja Laut dibuat secara lisan, namun hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tetap berlalu dan mengikat hanya sebagai perjanjian kerja biasa, bukan sebagai Perjanjian Kerja Laut. Perusahaan dan anak buah kapal harus membuat Perjanjian Kerja Laut kembali secara tertulis dihadapan pihak Syahbandar agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dipenuhi.
Kata kunci : Perjanjian Kerja Laut, Upah Lembur, Anak Buah Kapal.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA LAUT SECARA LISAN TERHADAP UPAH LEMBUR ANAK BUAH KAPAL YANG TIDAK DIBAYAR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG KEPELAUTAN (STUDI KASUS PT. SYANDI ARUNG SAMUDERA)
Pengarang SYAMSUL BAHTIAR - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI SYA t 2020
Subyek Perjanjian Kerja Laut, Upah Lembur, Anak Buah Kapa
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua