TINJAUAN HUKUM MENGENAI SISTEM KOREKSI DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENINGKATAN KINERJA INSAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Tugas Dewan Pengawas KPK dilakukakn berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang membatalkan kewenangan terkait pemberian izin. Dibentuknya lembaga pengawasan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan bagi Insan Komisi. Namun dalam pelaksanaannya justru bertolak belakang, kurangnya integritas dan profesionalisme Dewan Pengawas dalam memberikan sanksi kode etik serta tidak responsif terhadap laporan-laporan atas dugaan pelanggaran kode etik, sehingga hal ini menunjukan adanya kekosongan dan ketidakpastian hukum terkait sistem koreksi dan evaluasi terhadap kinerja Dewan Pengawas. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama, bagaimana kewenangan Dewan Pengawas dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang tidak diproses ataupun yang tidak dilanjutkan. Kedua, bagaimana sistem koreksi terhadap keputusan Dewan Pengawas terkait sanksi yang dijatuhkan dalam pelanggaran kode etik oleh Insan Komisi Pemberansatan Korupsi. Hasil penelitian ini menunjukkan putusan Sidang Kode Etik yang dijatuhkan terhadap Wakil Ketua KPK yang terbukti melakukan pelanggaran berat justru menciderai kepercayaan terhadap Dewan Pengawas yang tidak dapat bersikap tegas kepada pelaku pelanggaran kode etik dalam lembaga yang sedang diawasinya.
Kata kunci : Pengawasan, Kode Etik, KPK.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | TINJAUAN HUKUM MENGENAI SISTEM KOREKSI DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENINGKATAN KINERJA INSAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI |
---|---|
Pengarang | M. Andry Septian Nur - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI AND t 2021 |
Subyek | Pengawasan, Kode Etik, KPK. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY