Detail Cantuman Kembali
Ressy Meinanda Noviani - Personal Name

PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA PERS DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Ressy Meinanda Noviani, NIM 1608015128 , Jakarta, 21 Mei 1998, Minat Studi Hukum Pidana, Problematika Penyelesaian Sengketa Pers Ditinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia dibawah bimbingan Rini Apriyani S.H., M.H., Rahmwati Al-Hidayah S.H., M.H. Secara Normatif Tindak Pidana Pers terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers, Namun secara praktik tak jarang ditemukannya kasus kegiatan pers yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang diluar KUHP lainnya sebagai dasar hukum penuntutannya. Hal ini berdampak kepada kepastian hukum dari adanya kebebasan pers yang berfungsi sebagai lembaga wahana penyalur informasi massa yang menggunakan hak jawab sebagai instrument penyelesaian sengketa pers. Sehingga kemudian menimbulkan pertanyaan pertama, mengenai bentuk pengaturan kegiatan pers yang dikualifikasikan dan memenuhi unsur delik pers menurut hukum positif Indonesia kedua, bentuk implementasi hak jawab dalam penyelesaian sengketa pers di Indonesia. Pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doktrinal yang didasarkan adanya suatu permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan tertentu, menganalisis hubungan antar peraturan, menjelaskan area yang mengalami hambatan, memiliki sasaran penelitian berupa sekumpulan norma. Sumber bahan hukum yang digunakan penulis yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu, Pengaturan Tindak Pidana pers di Indonesia terdapat dalam beberapa pengaturan hukum lainnya yang berhubungan dengan penyiaran, penyebaran, publikasi dalam bentuk tulisan cetak maupun elektronik. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik penyelesaian apabila terjadi suatu sengketa pers dalam menyelesaikannya melalui hak jawab kemudian hak jawab tersebut kembali sebutkan dalam Putusan Nomor 1608 K/Pid/2005 yang kemudian ditetapkan sebagai Yurisprudensi Penyelesaian sengketa pers. Namun, implementasi hak jawab ini dalam beberapa kasus sengketa pers masih berabaikan disebabkan oleh ketentuan dalam Undang-Undang Pers Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 19, serta tidak terdapatnya beberapa kualifikasi tindak pidana khususnya pencemaran nama baik sehingga digunakannya KUHP dan Undang-Undang diluar KUHP.
Kata Kunci : Pers, Pengaturan Hukum, Hak Jawab.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA PERS DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Pengarang Ressy Meinanda Noviani - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI RES p 2020
Subyek Pers, Pengaturan Hukum, Hak Jawab.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua