ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM KEADAAN NOODWEER EXCES(STUDI KASUS: NO 373/PID.B/2020/PN Pdg)
Sebagai negara hukum Indonesia tidak hanya membuat peraturan yang berisi tentang sanksi-sanksi hukum untuk pelaku tindak pidana saja, tetapi juga juga mengatur perbuatan-perbuatan atau ha-hal yang tidak dapat dijatuhi pidana. Hal ini termuat dalam pasal 49 KUHP mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan doctrinal yang berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan (statute approach). Dalam hal ini membahas dua pokok pembahasan, yaitu pertama penulis ingin mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor: 373/Pid.b/2020/PN Pdg dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana dalam putusan nomor: 373/Pid.b/2020/PN Pdg. Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan banyak pertimbanganpertimbangan hakim yang kurang tepat dalam putusan ini. Seperti pada unsur pembelaan terpaksa yang dinilai hakim tidak terpenuhi, padahal dalam analisis penulis seluruh unsur pembelaan terpaksanya telah terpenuhi. Sehingga bentuk pertanggungjawaban pidana yang tepat ialah menggunakan pasal 49 KUHP ayat (2) tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Kata Kunci : Noodweer Exces, Pertimbangan Hakim, Pertanggungjawaban Pidana.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM KEADAAN NOODWEER EXCES(STUDI KASUS: NO 373/PID.B/2020/PN Pdg) |
---|---|
Pengarang | Dewi Harliyani - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI DEW a 2022 |
Subyek | Noodweer Exces, Pertimbangan Hakim, Pertanggungjaw |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY