Analisis Perang Bahasa pada Alat Bukti Hukum (Kajian Linguistik Forensik)
Ali Kusno. NIM 2005078003. Analisis Perang Bahasa pada Alat Bukti Hukum (Kajian Linguistik Forensik). Program Pasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman (Dibimbing oleh Prof. Dr. M. Bahri Arifin, M.Hum., dan Dr. Hj. Widyatmike Gede Mulawarman, M.Hum.).
Tujuan penelitian ini mengidentifikasi dan mengelompokkan muatan perang bahasa pada alat bukti hukum yang dilayani Kantor Bahasa Kaltim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan studi kasus. Data penelitian berupa alat bukti hukum dan hasil wawancara dengan para ahli bahasa. Teknik sampel alat bukti hukum dengan purposive sampling dan sampel tanggapan ahli dengan snowball sampling. Analisis data menggunakan linguistik forensik dengan perangkat triangulasi teori (analisis wacana kritis Norman Fairclough, sosiopragmatik, dan semiotik Roland Barthes). Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan enam kasus yang teridentifikasi perang bahasa, yakni pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan, pengancaman, serta pemerasan. Pertama, kasus data korpus 1 tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik karena mengungkapkan kebenaran bahwa SY (Pelapor) telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak SS (Terlapor). Kedua, kasus data korpus 2, My (Terlapor) diduga mencemarkan nama baik An (Pelapor), tetapi dapat diselesaikan dengan mediasi dengan pendekatan norma sosial dan budaya Jawa. Ketiga, kasus data korpus 3 menunjukkan bahwa LS (Terlapor) melakukan penghinaan kepada NS dengan didukung penggunaan diksi yang bernilai rasa negatif, seperti lonte dan tante girang. Selain itu, tuturan LS (Terlapor) memenuhi unsur fitnah NS (Pelapor) berselingkuh dan disertai kosakata yang kasar (sarkasme), seperti lonte, bangsat, dan ngangkang. Keempat, kasus data korpus 4, unggahan SL (Terlapor) memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dapat menimbulkan permusuhan antara anggota ormas kesukuan KP dan PB. Keenam, kasus data korpus 5 memenuhi unsur pengancaman dalam pesan RS (Terlapor) kepada EN (Pelapor) yang dapat berdampak amcaman kematian. Ketujuh, kasus data korpus 6 dapat disimpulkan bahwa penagih dari aplikasi PT (Terlapor) diduga telah melakukan pemerasan kepada NT (Pelapor) untuk membayar angsuran pinjaman online. Selanjutnya, berdasarkan dugaan muatan kasus dikelompokkan menjadi perang bahasa pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah. Terdapat unsur perang bahasa baru yang dapat dikualifikasikan perang bahasa, yakni ujaran kebencian terhadap SARA, pengancaman, dan pemerasan. Berdasarkan alternatif penyelesaian kasus perang bahasa dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni tidak dilanjutkan proses hukum karena tidak memenuhi unsur dugaan, penyelesaian dengan mediasi, dan penyelesaian ke jalur hukum (pengadilan) terutama kasus yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan sparatisme.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Analisis Perang Bahasa pada Alat Bukti Hukum (Kajian Linguistik Forensik) |
---|---|
Pengarang | ALI KUSNO - Personal Name |
No. Panggil | TESIS AGU ALI a 2022 |
Subyek | perang bahasa, AWK Norman Fairclough Sosiopragmatik, dan semiotik Roland Barthes linguistik forensik. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan |
Jurusan | MAGISTER PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY