Kajian Etnozoologi Pemanfaatan Hewan Hasil Buruan dalam Pembuatan Kerajinan dan Budaya Masyarakat Suku Dayak Kenyah dan Lun Dayeh Di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara
ABSTRAK
Freminci. 2022. Kajian Etnozoologi Pemanfaatan Hewan Hasil Buruan dalam Pembuatan Kerajinan dan Budaya Masyarakat Suku Dayak Kenyah dan Lun Dayeh di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Dibimbing oleh Dr. Medi Hendra M.Si dan Dijan Sunar Rukmi M.Si, Ph.D.
Suku Dayak Kenyah dan Lun Dayeh di Kabupaten Malinau masih melakukan aktivitas perburuan dan memanfaatkan beberapa jenis hewan dari hasil buruan dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya penggunaan sebagai bahan konsumsi, bahan pengobatan dan bernilai mistis (kepercayaan). Selain itu pemanfaatan hewan buruan juga masih terlihat dalam bentuk perlengkapan pakaian adat, hiasan dan kerajinan. Seiring dengan semakin menurunnya jumlah dan terancamnya keberadaan hewan liar serta upaya pelestariannya, maka perlu diperoleh informasi mengenai jenis hewan yang dimanfaatkan oleh kedua suku tersebut. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis hewan dan bagian tubuh hewan hasil buruan yang dimanfaatkan, serta status konservasinya, terutama dalam pembuatan kerajinan dan kelengkapan pakaian adat. Metode yang digunakan merupakan kombinasi metode Participatory Ethnobotanical Appraisal (PEA) dengan wawancara semi terstruktur (semi-structured interview). Penentuan responden berdasarkan metode Purposive sampling. Tahapan penelitian meliputi survei, wawancara, dokumentasi dan identifikasi. Dari hasil penelitian diperoleh 30 jenis hewan buruan dari 3 kelas dan 19 famili. Bagian tubuh hewan yang dimanfaatkan meliputi kulit, tengkorak, bulu, taring, tulang, tanduk, cangkang, ekor dan kuku. Status konservasi hewan buruan berdasarkan IUCN terdapat 21 jenis hewan yang termasuk dalam kategori kritis (2 jenis), terancam punah (4 jenis), rentan (9 jenis) dan hampir terancam (6 jenis). Berdasarkan CITES terdapat 11 jenis yang tergolong Appendix I dan 1 jenis tergolong Appendix II. Berdasarkan PP No. 106 tahun 2018 terdapat 15 jenis hewan buruan yang dilindungi dan tidak boleh diburu.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Kajian Etnozoologi Pemanfaatan Hewan Hasil Buruan dalam Pembuatan Kerajinan dan Budaya Masyarakat Suku Dayak Kenyah dan Lun Dayeh Di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara |
---|---|
Pengarang | Freminci - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI FRE 2022 k |
Subyek | Kata Kunci: Etnozoologi, Hewan Buruan, Kelengkapan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam |
Jurusan | biologi |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY