IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP HUTAN ADAT, SITUS – SITUS BERSEJARAH, FLORA DAN FAUNA SERTA PELESTARIANLINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN KUTAI BARAT
RICKY SAPUTRA DANIE, Program Studi S1 Pemerintahan Integratif, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Mulawarman. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Terhadap Hutan Adat, Situs – Situs Bersejarah, Flora Dan Fauna Serta Pelestarian Lingkungan Hidup Di Kabupaten Kutai Barat (Studi pelestarian Situs Bersejarah di Desa Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Di bawah bimbingan bapak Dr. Heryono Susilo Utomo, M.Si sebagai pembimbing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apa yang menjadi faktor penghambat atau kendala dalam implementasi peraturan daerah kabupaten Kutai Barat nomor 6 tahun 2014 serta mengetahui dan mengidenfikasi implementasi Perda No. 6 tahun 2014 Bagaimana khususnya perlindungan dan pelestarian situs – situs bersejarah yang berada di desa Gemuhan Asa. Situs bersejarah yang ada pada Desa Gemuhan Asa merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dilindungi dan dilestarikan di era modern ini, sebagai salah satu ilmu dasar bagi pembentukan sifat yang ada generasi muda Kabupaten Kutai Barat. Adanya peraturan daerah Kutai barat nomor 6 tahun 2014 menunjukkan bahwa betapa sangat pentingnya untuk melestarikan kembali situs - situs yang dianggap mempunyai nilai - nilai sejarah yang berada di desa Gemuhan asa. Peninggalan-peninggalan sejarah yang ada di Desa Gemuhan Asa memiliki arti yang sangat penting dan juga dapat menjadi simbol dan contoh bagi kehidupan masyarakat Desa Gemuhan Asa itu sendiri. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Implementasi Peraturan daerah kutai barat No. 6 tahun 2014 tidak berjalan dengan baik yaitu tidak efektif dan efisien. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat desa Gemuhan asa akan situs bersejarah masih sangat kurang, sumberdaya yang dipakai selama Implementasi masih kurang serta dampak yang dirasakan oleh masyarakat selama implementasi belum tersampaikan. Karena itu dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu implementasi peraturan daerah no. 6 tahun 2014 belum sepenuhnya tercapai.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan daerah Kutai Barat no. 6 tahun 2014, situs bersejarah, perlindungan, pelestariaan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP HUTAN ADAT, SITUS – SITUS BERSEJARAH, FLORA DAN FAUNA SERTA PELESTARIANLINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN KUTAI BARAT |
---|---|
Pengarang | RICKY SAPUTRA DANIE - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI RIC i 2022 |
Subyek | Implementasi, Peraturan daerah Kutai Barat no. 6 t |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jurusan | PEMERINTAHAN INTEGRATIF |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY