PENEGAKAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA CYBERBULLYING MELALUI MEDIA SOSIAL di KOTA SAMARINDA
Salah satu bentuk dari cyber crime adalah perundungan di dunia siber atau cyberbullying yang merupakan sebuah tindakan kekerasan didalam dunia siber. Saat ini masih banyak ditemui kejahatan cyberbullying di Indonesia namun tidak semua dapat terdata, kejahatan cyberbullying khususnya di kota Samarinda hanya satu yang dapat terdata yaitu di kepolisian Polresta Samarinda. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosial legal yang bertujuan untuk mengetahui dua hal pokok pembahasan : Pertama, peneliti ingin mengetahui dan menganalisis penegakan hukum pada tindak pidana cyberbullying melalui media sosial di kota Samarinda. Kedua, penulis ingin mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penghambat aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum pada tindak pidana cyberbullying di kota Samarinda. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum tindak pidana cyberbullying di kota Samarinda menggunakan keadilan restoratif yang dicanangkan oleh pihak kepolisian Polresta Samarinda. Kemudian faktorfaktor penghambat aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum pada tindak pidana cyberbullying di kota samarinda terbagi menjadi tiga yaitu : Pertama, aparat penegak hukum, kedua, sarana dan prasana, dan ketiga, masyarakat.
Kata Kunci : Cyberbullying, Penegakan Hukum, Keadilan Restoratif.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENEGAKAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA CYBERBULLYING MELALUI MEDIA SOSIAL di KOTA SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | Agam Mei Sanjaya - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI AGA p 2022 |
Subyek | Cyberbullying, Penegakan Hukum, Keadilan Restorati |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY