IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KABUPATEN KUTAI
Arya Sukma Dewi, Program Studi S1 Pemerintahan Integratif, Fakultas Ilmu Sosial Politik, Universitas Mulawarman. Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Barat. Di bawah bimbingan Bapak Dr. Djamal Amien, M. Si, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta mendeskripsikan bagaimana Penerapan Implementasi dari Peraturan Buapti Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam mewujudkan pelayanan yang mudah efektif serta efesien dalam pemberian pelayanan wajib pajak secara online.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan Teknik Purposive Sampling. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang bertujuan mendeskrifsikan secara jelas mengenai Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Implemntasi Transaksi Non Tunai Di Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat. Analisis data model interaktif dari B. Miles dan a. Huberman, yang diawali dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat menggunakan teori Edwards III yang mengemukakan 4 (empat) faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan yaitu, Komunikasi, Sumber Daya, Sikap Pelaksana, Struktur Birokrasi serta apa saja yang menjadi faktor penghambat implementasi Peraturan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan belum maksimalnya penerapan dalam pengimplementasian peraturan Buapti Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Implementasian Transaksi Non Tunai di Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat karena masih ditemukannya faktor penghambat dalam Pengimpelemtasian dari peraturan tersebut seperti, kepatuhan membayar pajak yang randah oleh masyarakat, keadaan geografis, dan sistem online yang belum sempurna. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Bupati Kutai Barat, Implementasi Kebijakan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KABUPATEN KUTAI |
---|---|
Pengarang | ARYA SUKMA DEWI - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI ARY i 2022 |
Subyek | Implementasi, Peraturan Bupati Kutai Barat, Implem |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jurusan | PEMERINTAHAN INTEGRATIF |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY