Detail Cantuman Kembali

PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM DI LUAR DAKWAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Johansen Saputra Parlindungan Silitonga, 2008018042, Program Studi Magister Hukum, Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Penjatuhan Putusan Hakim Di Luar Dakwaan Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika, dengan pembimbing utama Ivan Zairani Lisi dan pembimbing pendamping La Syarifuddin. Penelitian ini diajukan untuk menjawab dua hal yaitu Apakah hakim memiliki kewenangan dalam memutus perkara pidana diluar dakwaan JPU dikaitkan dengan asas res judicata pro veritate habetur dan Bagaimana hakim (judex juris) dapat melaksanakan kewenangannya memutuskan perkara pidana dikaitkan dengan penemuan hukum (rechtsvinding). Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Data primer terdiri atas informasi dari hasil wawancara dan hasil pengamatan fakta lapangan. Data sekunder dapat berupa dokumen terverifikasi atau dokumen resmi dan memiliki nilai atau otoritas tertentu (officially document) yang Penulis telusuri dengan teknik studi dokumen (documentary studies). Terakhir, Penulis tambahkan data tersierberupa bahan hukum yang akan ditelusuri melalui teknik studi pustaka (library studies). Tindak Pidana Narkotika merupakan salah satu tindak pidana yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Hakim merupakan pemilik kewenangan untuk memberikan putusan terhadap perkara perkara pidana yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, tidak terkecuali dengan perkara perkara Tindak Pidana Narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 182 Ayat (4) KUHAP, hakim dalam menjatuhkan putusan harus mendasarkan atas Surat Dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. Namun dalam prakteknya, kemudian didapatkan putusan hakim dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang menjatuhkan Putusannya di luar dakwaan penuntut umum. Untuk mengetahui apa dasar hukum serta alasan hakim memberikan putusan di luar dakwaan, maka penulis melakukan penelitian mengenai hal tersebut. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil putusan diluar dakwaan berdasarkan Pasal 10 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa hakim dapat melakukan penemuan hukum, hal ini lah yang melatarbelakangi adanya putusan di luar dakwaan dalam perkara narkotika.
Kata kunci : Perkara, narkotika, dakwaan, putusan, hakim.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM DI LUAR DAKWAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Pengarang Johansen Saputra Parlindungan Silitonga - Personal Name
No. Panggil TESIS JOH p 2022
Subyek Perkara, narkotika, dakwaan, putusan, hakim.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2022
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan MAGISTER HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua