Detail Cantuman Kembali
KAMALIUS LABA GUSTAFA - Personal Name

KUALIFIKASI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JIWANYA CACAT DALAM TUMBUHNYA (GEBREKKIGE ONTWIKKEING) ATAU TERGANGGU KARENA PENYAKIT (ZIEKELIJKE STORING)

KAMALIUS LABA GUSTAFA, NIM: 1408015098, Kutai Timur, 11 Agiustus 1994, Konsentrasi Hukum Pidana. Dengan judul Kualifikasi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Jiwanya Cacat Dalam Tumbuhnya (Gebrekkige Ontwikkeing) Atau Terganggu Karena Penyakit (Ziekelijke Storing). Diajukan untuk memenuhi sebagian persyaratan memperoleh gelar Sarjana Hukum dibawah bimbingan Bapak Dr. La Syarifuddin, SH.,M.H. selaku pembimbing utama dan Ibu Rini Apriyani, S.H.,M.H. selaku pembimbing pendamping. Sebagaimana pasal 44 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) menyebutkan, Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya (gebrekkige ontwikkeing) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing) tidak dipidana. Berdasarkan putusan pengadilan negeri Nomor 135/Pid.B/2016 /PN.Stg pada sidang tanggal 1 Desember 2016 terdakwa Petrus Bakus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Pembunuhan”, akan tetapi terhadap perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya karena ada alasan pemaaf sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP dan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Berdasarkan kasus diatas bahwa pelaku pada dasarnya memiliki sikap atau prilaku normal tetapi suatu ketika melukan tindak pidana tersebut pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Jika merujuk pasal 44 ayat (1) KUHP, maka akan terjadi multitafsir terkait kualifikasi jiwanya cacat dalam tumbuhnya “(gebrekkige ontwikkeing)” dan “terganggu karena penyakit (ziekelijke storing)” karena tidak ada kejelasan terkait ganguan jiwa seperti apa yang dapat dikenakan pasal tersebut. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama, Bagaimana kualifikasi pelaku tindak pidana terkait jiwanya cacat dalam tumbuhnya (gebrekkige ontwikkeing) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing). Kedua, Bagaimana penerapan pasal 44 KUHP ayat (1) dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana terkait pelaku yang jiwanya cacat dalam tumbuhnya (gebrekkige ontwikkeing) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing). Penelitian ini adalah penelitian hukum Doctrinal. Sumber bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer yang diperoleh dari yang terdiri dari produk hukum seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana serta putusan-putusan yang berkaitan masalah ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Kualifikasi pelaku tindak pidana terkait jiwanya cacat dalam tumbuhnya (gebrekkige ontwikkeing) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing) adalah orang yang mengalami sakit gila, dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya dan tidak hanya terbatas pada orang yang tidak memiliki kemampuan jiwa, atau dengan kata lain yang memiliki penyakit jiwa melainkan orang yang tidak memiliki kemampuan akal sehat. xiii Tetapi seseorang yang memiliki ketidakmampuan akal, yang termasuk kemampuan jiwa, juga memiliki kemampuan bertanggung jawab secara pidana, hasil pemeriksaan psikiatri tidaklah bersifat mutlak. Artinya, orang yang tidak memiliki kemampuan akal sehat, yang termasuk pula kemampuan jiwa, tidak serta merta langsung dapat dikatakan tidak dapat bertanggung jawab secara pidana (ontoerekeningsvatbaar) atas tindak pidana yang dilakukannya. Kata Kunci : Tindak Pidana, Jiwa Cacat, Penafsiran Hukum.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KUALIFIKASI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JIWANYA CACAT DALAM TUMBUHNYA (GEBREKKIGE ONTWIKKEING) ATAU TERGANGGU KARENA PENYAKIT (ZIEKELIJKE STORING)
Pengarang KAMALIUS LABA GUSTAFA - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI KAM k 2021
Subyek Tindak Pidana, Jiwa Cacat, Penafsiran Hukum.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2021
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua