PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MEREK ASING TERHADAP BARANG TIRUAN DI PASAR PAGI SAMARINDA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Siti Zainab, NIM 1708015130, Minat Studi Hukum Perdata, Perlindungan Hukum Pemegang Hak Merek Asing Terhadap Barang Tiruan di Pasar Pagi Samarinda Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, di bawah bimbingan Deny Slamet Pribadi, S.H.,M.H dan Lily Triyana, S.H.,M.Hum. Pemegang hak merek asing yang terdaftar di Indonesia diberikan perlindungan berdasarkan hukum positif yang berlaku. Sesuai dengan UndangUndang Nomor 20.Tahun 2016 Tentang Merek danIIndikasi Geografis, pemegang hak merek asing diberikan hak eksklusif sehingga pemilik merek terdaftar diberikan perlindungan berdasarkan jangka waktu tertentu. Praktik adanya pelanggaran hak atas merek terus terjadi dilihat dari barang tiruan yang tersebar di berbagai daerah menjadi suatu hal yang sudah sering kita temukan di pasarpasar tradisional. Terkhusus dari segi pakaian yang dijual bebas dipasaran, harganya relatif murah sehingga memikat masyarakat selaku konsumen. Faktor penyebab pelanggaran merek harus dianalisis sedemikian rupa guna meminimalisir pelanggaran dimasa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah social legal atau penelitian nondoctrinal, bentuk penelitian berupa hasil observasi dan wawancara kepada para pedagang di Pasar Pagi Samarinda dan Staff bidang Hak Kekayaan Inteleketual di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Faktanya masih terus terjadi pelanggaran atas merek dengan pihak produsen memproduksi barang tiruan yang menggunakan merek asing menunjukkan upaya perlindungan hak merek asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan IndikasiiGeografis masih terlihat lemah. Berdasarkan observasi yang dilakukan di Pasar Pagi dan di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan bahwa terdapat faktor penyebab pelanggaran hak atas merek terus menerus terjadi. Dapat disimpulkan faktor tersebut meliputi: Faktor Struktur Hukum terdiri dari lembaga dan aparat yang berwenang oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur terhadap merek asing di Pasar Pagi Samarinda, faktor budaya hukum (legal culture) yang terdiri dari pelaku usaha, masyarakat dan pemilik merek. Semua elemen terkait baik pemerintah dan masyarakat diharapkan ikut andil dalam menghargai dan melindungi merek-merek asing yang terdaftar di Indonesia. Dengan demikian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat terlihat efektif dalam memberikan ketentuan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek-merek tersebut. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek Asing, Barang Tiruan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MEREK ASING TERHADAP BARANG TIRUAN DI PASAR PAGI SAMARINDA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS |
---|---|
Pengarang | SITI ZAINAB - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SIT p 2021 |
Subyek | Perlindungan Hukum, Merek Asing, Barang Tiruan. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY