Detail Cantuman Kembali
Bayu Kusuma Eko Budianto - Personal Name

Konsep Hukum Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Yang Ideal Dalam Mewujudkan Kebebasan Berserikat di Indonesia

Bayu Kusuma Eko Budianto, 1808016014, Program Studi Magister Hukum, Ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Konsep Hukum Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Yang Ideal Dalam Mewujdukan Kebebasan Berserikat di Indonesiaā€¯, di bawah bimbingan Bapak Mahendra Putra Kurnia dan Ibu Rosmini, Penelitian ini diajukan untuk menjawab dua hal yaitu kewenangan pembubaran ormas tanpa putusan pengadilan tepat menurut perspektif Hukum Administrasi Negara dan konsep hukum pembubaran ormas yang ideal dalam mewujudkan kebebasan berserikat di Indonesia. Dalam penelitian ini, Pilihan pendekatan pada socio-legal research tidak berarti mengenyampingkan dukungan sisi doctrinal dengan alasan salah satu sasaran studi ini melihat seperangkat norma positif dalam kaitannya dengan konsep hukum pembubaran organisasi kemasyarakatan yang ideal dalam mewujudkan kebebasan berserikat di Indonesia, dimana penulis menganalisis kewenangan pembubaran ormas tanpa putusan pengadilan sudah tepat atau belum menurut perspektif Hukum Administrasi Negara dan konsep hukum pembubaran organisasi kemasyarakatan yang ideal dalam mewujudkan kebebasan berserikat di Indonesia. Pembubaran organisasi kemasyarakatan tanpa putusan pengadilan menurut hukum administrasi negara sudah tepat dalam menanggapi kondisi genting yang memaksa. Perlu adanya pembatasan kewenangan dengan adanya mekanisme kontrol melalui due process of law oleh pengadilan sehingga hak setiap warga negara dalam kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat tetap dapat terjamin. Konsep hukum pembubaran organisasi yang ideal dalam mewujudkan kebebasan berserikat di Indonesia adalah dengan tetap mempertahankan mekanisme kontrol melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mencegah pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak sampai ada pengajuan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara dan putusan hakim tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Karenanya sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maka surat keputusan pemerintah yang telah dikeluarkan sebagai kewenangan negara dalam membatasi hak-hak warga negaranya terkait pembubaran ormas tersebut yang berlaku. Kemudian menambah pasal yang ada didalam undang-undang organisasi kemasyarakatan yang terbaru dengan mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan yang tidak berstatus badan hukum atau tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) beserta sanksi-sanksinya. Dan perlu penambahan terkait yang dimaksud dengan Organisasi Terlarang. Kata kunci: Organisasi Kemasyarakatan, Pembubaran, Pengadilan

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Konsep Hukum Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Yang Ideal Dalam Mewujudkan Kebebasan Berserikat di Indonesia
Pengarang Bayu Kusuma Eko Budianto - Personal Name
No. Panggil TESIS BAY k 2021
Subyek Organisasi Kemasyarakatan, Pembubaran, Pengadilan
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2021
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan MAGISTER ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua