Detail Cantuman Kembali
Rindang Rahayu - Personal Name

TINJAUAN YURIDIS DINASTI POLITIK DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Rindang Rahayu, NIM 1608015020, Berau 25 November 1998, Minat Studi Hukum Tata Negara, Tinjauan Yuridis Praktik Dinasti Politik Di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, dibawah bimbingan Dr. Rosmini, S.H., M.H dan Rahmawati Al Hidayah, S.H., LL.M. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan Mahkamah konstitusi dalam memutus perkara Nomor 33/PUU-XIII/2015. Peneliti menganalisa dari aspek relasi conflict interest dalam dinasti politik terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia dengan prinsip check and balances yang diterapkan Indonesia. Selanjutnya, konsen pada dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi sebagai perdebatan di dalam masyarakat. Dalam hal ini mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi dalam perspektif keberlangsungan pemerintahan indonesia yang berkonsep pada pemerintahan yang good governance serta metode pengambilan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doctrinal,yang mengandung karakter normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum sekunder dan bahan hukun primer serta bahan hukum tersier, berupa artikel ilmiah hukum dan kamus hukum termasuk black letter law yang terkait dengan penelitian ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu, Dinasti politik akan mengaburkan atau bahkan meniadakan fungsi checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Conflict interest yang terdapat dalam dinasti politik terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia adalah Rangkap jabatan sebagai eksekutif suatu organisasi atau membuka jasa profesi lainnya, Proses pengankutan atau mutasi promosi personil pegawai beradasarkan hubungan dekat, Proses pengeluaran ijin oleh Penyelenggara Negara kepada suatu pihak yang mengandung unsur ketidakadilan, Proses pembuatan kebijakan Penyelenggara Negara yang berpihak kepada suatu pihak, Tendensi menggunakan asset dan informasi penting Negara untuk kepentingan pribadi. Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ini maka upaya untuk mencegah hadirnya dinasti politik atau jabatan politik hanya dipegang oleh kelompok elit yang saling bertalian darah dengan penguasa politik sebelumnya (petahana) telah gagal dibatasi. Putusan Mahkamah Konstitusi ini justru akan melanggengkan dinasti politik kekerabatan di Indonesia. Sesungguhnya ketentuan Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ini tidak mendiskriminasikan hak politik setiap orang dalam pencalonan pilkada termasuk kerabat dekat petahana, karena dalam penjelasannya Pasal ini masih memberikan ruang bagi kerabat petahana untuk dapat mencalonkan diri dalam pilkada, hanya diatur waktunya, yakni satu periode setelah jabatan petahana berakhir. Kata Kunci : Dinasti Politik, Konflik kepentingan, Ketatanegaraan.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul TINJAUAN YURIDIS DINASTI POLITIK DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pengarang Rindang Rahayu - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI RIN t 2021
Subyek Dinasti Politik, Konflik kepentingan, Ketatanegara
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2021
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua