KESESUAIAN PEMBATASAN USIA KEHAMILAN YANG DIBOLEHKAN DILAKUKANNYA ABORSI BAGI KORBAN PERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA
Tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan serta menjadi salah satu tolak ukur pelanggaran hak asasi manusia yang cukup parah terhadap perempuan karena dapat menyebabkan trauma berkepanjangan sampai dengan kehamilan.Kehamilan akibat perkosaan biasanya berujung pada perbuatan aborsi atau pengguguran kandungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan doctrinal, stattue approach untuk menjawab dua hal: Pertama, untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi perempuan korban perkosaan yang melakukan aborsi dalam perspektif hak asasi manusia. Kedua, ingin mengetahui dan menganalisa mengenai batasan usia kehamilan yang dibolehkan dilakukannya aborsi bagi korban perkosaan dalam perspektif hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum bagi perempuan korban perkosaan belum sepenuhnya dapat melindungi korban perkosaan. Pada pengecualian aborsi bagi korban perkosaan memiliki batasan usia kehamilan agar dibolehkan dilakukannya aborsi dan tidak memperhatiakan keadan psikologis korban perkosaan. Kata Kunci: Korban Perkosaan, Aborsi, Hak Asasi Manusia.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KESESUAIAN PEMBATASAN USIA KEHAMILAN YANG DIBOLEHKAN DILAKUKANNYA ABORSI BAGI KORBAN PERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA |
---|---|
Pengarang | Azizah Mustha - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI AZI k 2021 |
Subyek | Korban Perkosaan, Aborsi, Hak Asasi Manusia. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY