EKSISTENSI LEMBAGA DEWAN PERS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERS DI INDONESIA
Nur Afifah, NIM 1608015024, Penajam 25 Agustus 1998, Minat Studi Hukum Tata Negara, Eksistensi Lembaga Dewan Pers Berdasarkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999, dibawah bimbingan Dr. Rosmini, S.H., M.H dan Poppilea Erwinta, S.H., M.H. Indonesia sebagai sebuah Negara yang demokratis yang menjunjung hak setiap individu, perlu memberikan jaminan kebebasan pada kegiatan jurnalisme atau jurnalistik. Pers merupakan institusi sosial kemasyarakatan yang berfungsi sebagai media kontrol sosial, pembentukan opini dan media edukasi yang eksistensinya dijamin berdasarkan konstitusi. Untuk melindungi dan menjamin kemerdekaan pers maka dibentuklah Dewan Pers Independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers adalah saluran utama bagi masyarakat untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana dijamin dan tercantum dalam pasal 28 UUD 1945. Penulis menggunakan Pendekatan Normatif (normative law research) atau doctrinal, yaitu menggunakan studi kasus hukum normatif berupa produk perilaku hukum, mengkaji rancangan undang-undang. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum sekunder dan bahan hukun primer berupa teori-teori hukum, jurnal hukum, dan artikel mengenai hukum. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu, Dari Kasus-kasus sengketa pers yang terjadi di Indonesia pada penyelesaiannya, ada beberapa diantaranya masih melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berhak untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers, Namun ada beberapa kasus yang penyelesaiannya menggunakan pasal karet Undang-Undang ITE yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers seharusnya menjadi suatu kekuatan bagi dunia pers, sehingga ketika terjadi suatu sengketa pemberitaan maka tidak terjadi dualisme hukum dalam penyelesaiannya hanya menggunakan Undang-Undang pers, bukan menggunakan UU ITE atau KUHP sehingga keberadaan Dewan pers juga memiliki kekuatan dalam Undang-undang sebagai lembaga Independen dan dapat melaksanakan fungsi dan perannya dengan baik dalam mengawasi kegiatan jurnalistik di Indonesia terutama penyelesaian sengketa jurnalistik. Kata Kunci : Undang-Undang, Lembaga, Sengketa Pers.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | EKSISTENSI LEMBAGA DEWAN PERS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERS DI INDONESIA |
---|---|
Pengarang | Nur Afifah - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI NUR e 2021 |
Subyek | Undang-Undang, Lembaga, Sengketa Pers. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY