PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI KOTA SAMARINDA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan hak-hak anak sebagai korban pelecehan seksual dengan cara mengidentifikasi dari sisi upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Polisi, Hakim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak maupun masyarakat yang berada di sekitar anak tersebut agar kasus pelecehan seksual maupun kasus lain yang korbannya anak-anak dapat menurun. Kemudian juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan perlindungan hak-hak anak sebagai korban tersebut dikarenakan Anak sebagai korban pelecehan seksual harus mendapatkan perlindungan yang layak sehingga nantinya dapat membuat anak tersebut pulih baik fisik maupun psikisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah Non-Doktrinal (Interdiciplinary Methodology) atau sering disebut Socio-legal Research namun tidak berarti mengesampingkan dukungan dari sisi doctrinal dan dalam hal ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan cara melakukan wawancara seperti di Pengadilan Negeri Samarinda, Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan korban, Polresta Samarinda, dan daerah rumah korban pelecehan seksual tersebut. Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa pelecehan seksual melanggar hak-hak anak dan mengancam masa depan anak yang telah menjadi korban. Upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka melindungi hak anak sebagai korban seperti memberikan pelayanan secara optimal pada saat pemeriksaan, merahasiakan identitas korban, memberikan bantuan hukum, melakukan konseling terhadap korban, dan terdapat pula tempat rehabilitasi untuk korban. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan upaya perlindungan hak-hak anak sebagai korban pelecehan seksual ini yaitu kurangnya partisipasi anak sebagai korban pada saat pemeriksaan, dikarenakan anak masih trauma dan enggan menceritakan kejadian yang telah ia alami namun kendala-kendala tersebut dapat diatasi melalui upaya-upaya yang telah dilakukan oleh para penegak hukum tersebut. Kata Kunci: Pelecehan Seksual, Anak, Korban, Perlindungan Anak.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI KOTA SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | Shiva Shalnnalie - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SHI p 2021 |
Subyek | Pelecehan Seksual, Anak, Korban, Perlindungan Anak |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY