Detail Cantuman Kembali

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) MELALUI MEDIA SOSIAL

Media sosial seperti pisau bermata dua, selain memberikan dampak positif, media sosial juga membawa beberapa dampak negatif kedalam kehidupan manusia, salah satunya ialah mempermudah pelaku kejahatan untuk melakukan penghinaan terhadap citra tubuh orang lain. Seiring dengan maraknya tindakan penghinaan citra tubuh (body shaming) melalui media sosial, maka perlu dikaji pertanggungjawaban pidana pelaku penghinaan citra tubuh (body shaming) melalui media sosial guna memberikan rasa adil bagi korban dari tindakan penghinaan citra tubuh (body shaming). Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doktrinal yaitu dengan menganalisa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini. Berdasarkan analisis penulis, bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penghinaan citra tubuh (body shaming) melalui media sosial berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berupa pidana penjara dan pidana denda dan berdasarkan Pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) melalui media sosial menurut Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 213/PID.SUS/2020/PT.DKI telah memperhatikan aspek yuridis yang meliputi dakwaan penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, dan pasal-pasal peraturan hukum pidana, dan aspek non-yuridis yang meliputi latar belakang terjadinya tindak pidana, kondisi jiwa para Terdakwa dan hal yang memberatkan dan meringankan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penghinaan Citra Tubuh, Media Sosial.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) MELALUI MEDIA SOSIAL
Pengarang WINDAH GANDA PUTRI SIANTURI - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI WIN p 2021
Subyek Pertanggungjawaban Pidana, Penghinaan Citra Tubuh,
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2021
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua