PENJATUHAN PIDANA ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HUTAN ADAT (STUDI PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK WEHEA DI KABUPATEN KUTAI TIMUR)
Penelitian ini mengkaji kearifan lokal melalui penerapan hukum adat berimplikasi terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) hutan adat, serta eksistensi kearifan lokal menyelesaikan pelanggaran adat pengelolaan SDA hutan adat dengan cara metode sosial legal research dan pendekatan sosilologis dalam arti ada dua pengukuran sekaligus yaitu aspek norma dan diluar norma untuk menentukan variable sebagai dasar untuk mengukur isu yang dibangun. Di dalam masyarakat hukum adat Dayak Wehea terdapat kearifan lokal dalam mengelola SDA hutan adat Wehea melalui hukum adat yang diwariskan secara turun temurun dengan penerapan sanksi adat melalui sidang adat dan dengan kearifan lokal pemanfaatan Hutan melalui pembukaan ladang berpindah dan pemanfaatan hasil hutan untuk upacara adat. Penerapan kearifan lokal melalui sanksi pidana adat efektif menjaga SDA hutan adat dengan tetap terjaganya kelestarian hutan adat wehea dan minimnya pelanggaran pemanfaatan SDA Hutan oleh orang luar dan warga desa sekitar hutan adat. Pemerintah daerah belum mau dan mampu memanfaatkan kearifan lokal Masyarakat Adat Dayak Wehea dalam memperkuat kebijakan pemerintah daerah melalui pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk mempertahankan dan melestarikan hutan adat serta sebagai daerah penyangga yang kelak akan mencegah dari bencana alam. Kata kunci: hutan adat, kearifan lokal, pidana adat.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENJATUHAN PIDANA ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HUTAN ADAT (STUDI PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK WEHEA DI KABUPATEN KUTAI TIMUR) |
---|---|
Pengarang | Gugud Ponco Nugroho - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI GUG p 2021 |
Subyek | hutan adat, kearifan lokal, pidana adat. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | MAGISTER HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY