RATIFIKASI CONVENTION ON THE PROTECTION OF THE UNDERWATER CULTURAL HERITAGE TAHUN 2001 GUNA MELINDUNGI WARISAN BUDAYA BAWAH AIR INDONESIA
Dyera Lulu Dwihana, NIM: 1608015260, Samarinda, 11 Agustus 1998, Konsentrasi Hukum Internasional. Dengan Judul Penelitian Ratifikasi Convention On The Protection Of The Underwater Cultural Heritage Tahun 2001 Guna Melindungi Warisan Budaya Bawah Air Indonesia. Diajukan untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum dibawah bimbingan Dr. Mahendra Putra Kurnia, SH., MH. selaku pembimbing utama dan Syukri Hidayatullah, SH., M.H. selaku pembimbing pendamping. Negara sebagai subyek hukum internasional perlu melindungi warisan budaya bawah air termasuk benda-benda arkeologi.Mengingat pentingnya warisan budaya bawah air di Indonesia, maka perlu untuk mengkaji kondisi penanganan terhadap warisan budaya bawah air yang sudah dilakukan, serta melihat kemungkinan ratifikasi Convention On The Protection Of The Underwater Cultural Heritage Tahun 2001 untuk perlindungan terhadap warisan budaya bawah air Indonesia. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana urgensi perlindungan warisan budaya bawah air di Indonesia dan pentingnya meratifikasi Convention on The Protection of The Underwater Cultural Heritage UNESCO Tahun 2001 bagi Indonesia. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian doktrinal atau penelitian hukum kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terkait dengan penelitian ini, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang relevan. Hasil dari penelitian ini adalah Ratifikasi Convention On The Protection Of The Underwater Cultural Heritage Tahun 2001 oleh Indonesia menjadi sangat penting karena adanya manfaat yang diperoleh mulai dari manfaat ekonomi, perlindungan warisan budaya bawah air, hingga apresiasi masyarakat dunia atas komitmen menjaga warisan budaya bawah air. Terdapat persamaan hukum dan tujuan antara Convention On The Protection Of The Underwater Cultural Heritage Tahun 2001 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yakni memuat komitmen negara yang wajib mengupayakan pelestarian warisan budaya bawah air untuk kepentingan kemanusiaan, dan pelestarian In-Situ sebagai pilihan pertama. Selain itu, konvensi ini mendorong pelatihan arkeologi bawah laut, transfer teknologi informasi mengenai cara terbaik dalam melakukan pelestarian warisan budaya bawah air. Kemudian akibat hukum terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya dan Warisan Budaya Bawah Air apabila Indonesia meratifikasi Convention On The Protection Of The Underwater Cultural Heritage Tahun 2001 adalah harus dilakukannya perubahan/revisi yang memuat sinkronisasi perbedaan ketentuan dalam kewenangan pemanfaatan warisan budaya bawah air, penerapan Prinsip No Commercial Exploitation, dan penerapan In-Situ Preservation as first option sebagai upaya melindungi dan melestarikan cagar budaya dan warisan budaya bawah air. Kata Kunci : Ratifikasi, Konvensi, Warisan Budaya.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | RATIFIKASI CONVENTION ON THE PROTECTION OF THE UNDERWATER CULTURAL HERITAGE TAHUN 2001 GUNA MELINDUNGI WARISAN BUDAYA BAWAH AIR INDONESIA |
---|---|
Pengarang | Dyera Lulu Dwihana - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI DYE r 2021 |
Subyek | Ratifikasi, Konvensi, Warisan Budaya |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY