SISTEM PENGELOLAAN TANAH NEGARA DI WILAYAH PERKOTAAN (Studi Kasus di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Tahun 2015-2020)
Sistem Pengelolaan Tanah Negara di Wilayah Perkotaan dalam mengelola tanah sesuai dengan kebijakan yang lama dan kebijakan baru di Kecamatan Sungai Kunjang, dibawah bimbingan Bapak Dr. Muhammad Jamal Amin, M.S Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang bagaimana Sistem Pengelolaan Tanah Negara di Wilayah Perkotaan khususnya di Kecamatan Sungai Kunjang berdasarkan kebijakan yang lama Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan kebijakan baru Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dalam Proses pengurusan dan pengelolaan tanah, dimana dapat dilihat berdasarkan beberapa indikator, yaitu: 1) Pengelolaan Tanah Negara SKPT&IMTN, 2) Penanggung Jawab SKPT&IMTN, 3) Argensi Tanah Negara SKPT&IMTN, 4) Kebijakan Dalam Pembuatan SKPT&IMTN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda. Kebijakan SKPT dan IMTN adalah salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai strategi dalam melakukan pengurusan tanah untuk menjadikan surat tanah yang ada sah secara negara dan sertifikat yang dimiliki masyarakat dapat diperbarui sesuai dengan kebijakan baru yaitu IMTN. Tujuan dari pengurusan tanah sesuai dengan kedua kebijakan yakni untuk menjadikan masyarakat lebih tenang dengan surat tanah yang mereka miliki setelah diperbarui. Rumusan Masalah dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Sistem Pengelolaan Tanah Negara di Wilayah Perkotaan di tahun 2015 saat kebijakan lama SKPT sampai dengan 2020 saat kebijakan baru IMTN diberlakukan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan proses pengelolaan tanah negara di Kecamatan Sungai Kunjang belum sepenuhnya berjalan baik. Hal ini dibuktikan dengan beberapa faktor yakni Pemerintah Kecamatan Sungai Kunjang sudah melaksanakan program pengurusan tanah tersebut dengan baik, namun dari segi masyarakat yang berperan sebagai sasaran dalam pengurusan pengelolaan tanah negara belum sepenuhnya berminat untuk mengurus surat tanah mereka. Sehingga masih banyaknya surat tanah yang dalam bentuk alas hak atau SKPT sedangkan saat diterbitkannya kebijakan baru ini yaitu IMTN surat atau sertifikat yang sebelumnya berlaku harus diperbarui ke IMTN agar surat tanah tersebut sah secara negara. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, mengenai Sistem Pengelolaan Tanah Negara di Wilayah Perkotaan dalam proses pengelolaan tanah negara di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengelolaan tanah negara tersebut belum sepenuhnya tercapai karena kurangnya timbal balik antara Pemerintah Kecamatan Sungai Kunjang dan masyarakat dalam pengelolaan tanah negara berdasarkan kebijakan yang berlaku.
Kata Kunci : Sistem, Pengelolaan, Tanah Negara, SKPT & IMTN.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | SISTEM PENGELOLAAN TANAH NEGARA DI WILAYAH PERKOTAAN (Studi Kasus di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Tahun 2015-2020) |
---|---|
Pengarang | Indriana Andani - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI IND s 2022 |
Subyek | Sistem, Pengelolaan, Tanah Negara, SKPT & IMTN. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jurusan | PEMERINTAHAN INTEGRATIF |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY