KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG LINTAS BATAS INDONESIA-MALAYSIA (STUDI KASUS DI PELABUHAN TUNON TAKA KABUPATEN NUNUKAN)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan terkait dengan pengaturan tindak pidana perdagangan orang terhadap pengelola jasa prostitus, dan juga untuk mengkaji dalam menangani tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking khususnya terhadap anak merupakan tindak pidana yang bertentangan terhadap harkat dan martabat manusia, serta melanggar hak asasi manusia. Salah satu dari bentuk perbuatan perdagangan orang atau human traficking yang ada di Kabupaten Nunukan seperti merekrut,mengajak,dan meining-ining dengan gaji yang lebih besar untuk bertujuan tujuan ekploitasi. Ddalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menimbulkan terjadinya Dalam pertanggungjawaban pidana maka beban pertanggungjawaban dibebankan kepada pelaku pelanggaran tindak pidana berkaitan dengan dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana, Sanksi pidana terhadap pelaku tindakan perdagangan orang telah diatur dalam undang undang Nomor. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Kata Kunci : penegakan hukum, pelaku, tindak pidana, perdagangan orang.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG LINTAS BATAS INDONESIA-MALAYSIA (STUDI KASUS DI PELABUHAN TUNON TAKA KABUPATEN NUNUKAN) |
---|---|
Pengarang | Muhammad Asrul - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI MUH k 2021 |
Subyek | penegakan hukum, pelaku, tindak pidana, perdaganga |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY