Detail Cantuman Kembali
Jihan Aisyah Nugraha - Personal Name

PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH INSPEKTORAT DAERAH KOTA SAMARINDA

Jihan Aisyah Nugraha, NIM 1608015059, Jayapura, 21 Juli 1998, Minat Studi Hukum Administrasi Negara, Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Pengelolaan Keuangan Oleh Inspektorat Daerah Kota Samarinda, dibawah bimbingan Dr. Rosmini, S.H., M.H., dan Agustina Wati S.H., M.H. Inspektorat Daerah merupakan bagian dari peranglat daerah yang memiliki tugas membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasai pelaksaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Inspektorat juga merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) pada pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Tujuan Inspektorat yakni mewujudkan pemerintah yang bersih dan bertanggungjawab melalui fungsi pengawasan yang professional. Fungsi pengawasan Inspektorat sangat penting dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Pelaksaanaan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kota Samarinda sudah dilakukan namun belum optimal, hal ini terbukti dari pernyataan “adanya kelemahan pengendalian intern” dan temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sebagai pengawas eksternal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kota Samarinda Tahun 2020. Metode penelitian menggunakan metode socio-legal research yaitu penelitian non doctrinal yang menkaji hukum memggunakan ilmu hukum dan ilmu sosial. Peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif sebagai proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari narasumber hasil wawancara. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Pelaksanaan pengawasan oleh Inspektorat Daerah Kota Samarinda belum maksimal, dikarenakan masih ada beberapa kegiatan yang tidak terpantau, belum terlaksana pemeriksaan keuangan pertriwulan, masih ditemukannya penyimpangan oleh OPD. Inspektorat sebagai APIP melaksanakan konsep pengawasan intern dalam bentuk audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi, serta berperan sebagai mediator dalam tindak lanjut temuan BPK. Adapun faktor penghambatnya yakni, Inspektorat memiliki keterbatasan SDM, masih rendahnya tindak lanjut rekomendari dari BPK oleh OPD. Dalam mengatasi faktor penghambat tersebut Inspektorat Daerah Kota Samarinda berupaya menyampaikan kepada pemerintah kota dan provinsi dalam merekrut auditor maupun aparat, akan melaksanakan pengadaan langsung dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, memaksimalkan peran sebagai mediator dan fasilitator, serta melaksanakan menejemen risiko. Kata Kunci : Pengawasan, Pengelolaan Keuangan, Inspektorat.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH INSPEKTORAT DAERAH KOTA SAMARINDA
Pengarang Jihan Aisyah Nugraha - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI JIH p 2021
Subyek Pengawasan, Pengelolaan Keuangan, Inspektorat.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2021
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua