IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PEMIDANAAN PERBUATAN PELECEHAN SEKSUAL VERBAL (CATCALLING)
Nurhayati Agussalim, NIM: 1508015111, Sangatta, 5 November 1996, Konsentrasi Hukum Pidana. Dengan judul Implementasi Hukum terhadap Pemidanaan Perbuatan Pelecehan Seksual Verbal (Catcalling). Diajukan untuk memenuhi sebagian persyaratan memperoleh gelar Sarjana Hukum dibawah bimbingan Bapak Muhammad Muhdar selaku pembimbing utama dan Ibu Rini Apriyani selaku pembimbing pendamping. Implementasi hukum terhadap Catcalling di Indonesia menjadi fokus dalam penelitian ini. Mengingat semakin maraknya dan beragamnya kekerasan seksual yang terjadi. Tindakan pelecehan seksual yang dikategorikan dalam kekerasan seksual menjadikan luasnya cakupan Pasal 281 KUHP yang membuat tafsiran dari pasal itu sendiri tidak merangkul seluruh jenis pelecehan seksual. Praktik implementasi hukum dalam kasus pelecehan seksual verbal masih menjadi tanda tanya besar sehingga kasus-kasus pelecehan seksual verbal berakhir pada penderitaan korban saja. Pertanggungjawaban hukum terhadap korban yang mengalami Catcalling sebagai bentuk peran Negara dalam melakukan perlindungan hak tiap warga negaranya juga belum berjalan dan didapatkan oleh korban. Hal ini sejalah dengan implemetasi hukum terhadap pelakunya yang belum secara tegas berjalan sehingga berujung pada pertanggungjawaban kepada korbannya tidak terlaksana juga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian socio-legal research dengan dukungan metode pengumpulan data purposive sampling. Metode ini mengarahkan pada perbandingan hukum dan sosial atau data empiris yang dilakukan dalam penelitian dan digabungkan dengan teknik pengumpulan data puposive sampling sehingga data empiris yang didapatkan akurat dan tepat sasaran. Dengan mengkombinasikan metode-metode tersebut dapat menjawab variabel penelitian yaitu, implementasi hukum terhadap perbuatan Catcalling dan pertanggungjawaban hukum terhadap korban Catcalling itu sendiri. Tentunya hal tersebut akan melihat kekurangan dari regulasi dan hukum positif di Indonesia tentang Catcalling, kemudian menilik perbaikan, sehingga menghasilkan praktik implementasi yang berjalan sesuai koridor hukum yang benar. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Catcalling di mata masyarakat umum masih kurang dipahami dan di mengerti mengenai jenis dan tipe praktiknya. Dari narasumber yang ditemui di lapangan memberikan jawaban ketidaktahuannya mengenai Catcalling dan eksistensi regulasi yang mengatur mengenai salah satu jenis pelecehan seksual tersebut. Hal ini yang membuat penanganan kasus Catcalling menjadi tidak sesuai dan praktik implementasi hukumnya tidak berjalan dengan baik. Kata Kunci: Pelecehan, Verbal, Catcalling.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PEMIDANAAN PERBUATAN PELECEHAN SEKSUAL VERBAL (CATCALLING) |
---|---|
Pengarang | Nurhayati Agussalim - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI NUR i 2021 |
Subyek | Pelecehan, Verbal, Catcalling. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY