Penyelesaian Sengketa Pakistan-India Pasca Putusan Mahkamah Internasional Perkara Kulbushan Jadhav
Kasus Jadhav adalah sengketa antara India dan Pakistan terkait pelanggaran konvensi Wina 1963 yang telah ditangani oleh mahkamah internasional dan putusannya hingga saat ini belum dijalankan. Penulisan skripsi ini akan membahas dua permasalahan hukum yaitu, Pertama; Apa konsekuensi hukum bagi Pakistan dan India pasca putusan Mahkamah Internasional, Kedua, apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh India dalam memberikan perlindungan terhadap Kulbhusan Jadhav pasca putusan Mahkamah Internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan doktrinal. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa Konsekuensi hukum dari hubungan kasus ini adalah bahwa Pakistan berkewajiban untuk melakukan reparasi atau pemulihan dengan melakukan tinjauan dan pertimbangan ulang yang efektif bagi Jadhav dan juga India yang berkewajiban untuk memberikan bantuan konsuler dan diplomatik kepada Jadhav selaku warga negaranya. Kerjasama antara kedua belah pihak juga sangat dibutuhkan agar proses peninjuan ulang yang efektif ini dapat segera dilaksanakan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Penyelesaian Sengketa Pakistan-India Pasca Putusan Mahkamah Internasional Perkara Kulbushan Jadhav |
---|---|
Pengarang | Mutmainnah Usfat - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI MUT p 2021 |
Subyek | Putusan Mahkamah Internasional, Penyelesaian Sengk |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY