Detail Cantuman Kembali
Nada Afifah - Personal Name

Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan Dan Gelandangan Di Kota Samarinda

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisa pembinaan anak jalanan, pengemis dan gelandangan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Samarinda, apakah pembinaan yang telah dilakukan sudah sesuai dengan indikator pembinaan pencegahan, pembinaan lanjutan, rehabilitasi sosial, pemberdayaan serta untuk mengetahui faktor penghambat yang dihadapi dalam pembinaan anak jalanan, pengemis dan gelandangan oleh Dinas Sosial Kota Samarinda.
Penelitian ini dilaksanakan di kantor Dinas Sosial Kota Samarinda. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan, observasi, wawancara secara mendalam, dan teknik dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Samarinda terhadap anak jalanan, pengemis dan gelandangan yang ada di Samarinda belum berjalan dengan baik yang dilihat dari 7 aspek tetapi yang berjalan hanya 3 aspek yaitu pendekatan awal, pendampingan sosial dan penjangkauan serta penngendalian sewaktu-waktu. Sedangkan 4 aspek lain yaitu pengungkapan masalah, perlindungan, penampungan sementara dan rujukan belum berjalan secara maksimal dikarenakan keterbatasan yang dimiliki oleh dinas sosial Kota Samarinda. Kemudian rehabilitasi sosial dinas sosial tidak melakukan rehabilitasi dengan sistem panti karena dinas sendiri tidak memiliki fasilitas panti untuk penampungan pengemis, anak jalanan dan gelandangan. Selain itu Dinas Sosial Kota Samarinda juga tidak memberikan sanksi yang tegas kepada pengemis, anak jalanan dan gelandangan yang melakukan aktivitasnya berulangkali sehingga mengakibatkan masih terus menjamurnya pengemis, anak jalanan dan gelandangan serta minimnya literasi masyarakat terkait Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan pemberian uang terhadap pengemis, anak jalanan dan gelandangan.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan Dan Gelandangan Di Kota Samarinda
Pengarang Nada Afifah - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI NAD i 2021
Subyek Implementasi, Peraturan Daerah, Anak Jalanan, Peng
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2021
Penerbit Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan Ilmu Pemerintahan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPA. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua