PELAKSANAAN KONSINYASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN POROS DI KECAMATAN LOA KULU KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan transmisi tegangan tinggi 150 kv di kecamatan tenggarong seberang kabupaten kutai kartanegara. Pengadaan tanah dilakukan dengan 4 tahapan yaitu, Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan hasil. Pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaanya Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lembaga pertanahan menyerahkan hasil pegadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah setelah pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dan pelepasan hak dilaksanakan dan/atau pemberian ganti kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negri. Instansi yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan kegiatan pembangunan setelah dilakukan serah terima hasil pengadaan tanah. Pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan suatu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Dilakukan dengan menekankan dan berpegang pada segi-segi yuridis. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder mempunyai ruang lingkup yang meliputi surat-surat pribadi, buku- buku, sampai pada dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pengaturan pengadaan tanah • Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 1. Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 26 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan transmisi tegangan tinggi 150 kv di kecamatan tenggarong seberang kabupaten kutai kartanegara harus memenuhi inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan setempat.
Kata Kunci : Konsinyiasi; Pengadaan Tanah; Ganti Rugi.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PELAKSANAAN KONSINYASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN POROS DI KECAMATAN LOA KULU KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA |
---|---|
Pengarang | Diky Dharmawan - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI DIK p 2020 |
Subyek | Konsinyiasi; Pengadaan Tanah; Ganti Rugi. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum Agraria |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY