Detail Cantuman Kembali

Perlindungan Hukum Atas Lingkungan Baik Dan Sehat Ditinjau Dari Hak Keperdataan Terhadap Masyarakat Di Sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) Di Jalan Pramuka Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda

Muhammad Gustidian Rahmani, NIM: 1408015058, Samarinda13 Agustus 1996, Konsentrasi Hukum Perdata. Dengan Judul Penelitian Perlindungan Hukum Atas Lingkungan Baik Dan Sehat Ditinjau Dari Hak Keperdataan Terhadap Masyarakat Di Sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) Di Jalan Pramuka Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum dibawah bimbingan Ibu Erna Susanti, S.H.,M.H. selaku pembimbing utama dan Bapak Aryo Subroto S.H.,M.H. selaku pembimbing pendamping.
Dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kota Samarinda, maka penggunaan barang dan jasa pun juga bertambah, sisa-sisa penggunaan barang dan jasa disebut sebagai sampah. Dewasa ini masalah sampah serta pengelolaannya pun menjadi penting, pengelolaan sampah pun dimulai dari pembuatan wadah tempat penampungan sementara hingga sampah dibuang ke tempat pembuangan pengelolaan sampah yang tidak baik akan mengganggu hingga merugikan hak masyarakat.
Penelitian ini diajukan untuk menjawab dua pertanyaan yang pertama menganalisis perlindungan hukum terhadap masyarakat di jalan Pramuka, kelurahan Gunung Kelua, kecamatan Samarinda Ulu, kota Samarinda, Kalimantan Timur disekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) atas lingkungan bersih dan sehat ditinjau dari hak keperdataan serta kedua mengetahui upaya perlindungan hukum dan kendala yang dialami oleh Dinas Lingkungan Hidup kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio legal research, yaitu dalam pendekatan ini penulis akan memperhatikan keterkaitan peraturan hukum yang berlaku dengan kondisi lapangan dari tempat penampungan sementara, hak keperdataan, dan perlindungan hukum.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Masyarakat di sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) belum mendapatkan perlindungan yang optimal. 2) Upaya perlindungan yang telah diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda hanya berupa perlindungan hukum preventif.
Kata Kunci : Hak keperdataan, Perlindungan Hukum, Tempat Penampungan Sementara.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Perlindungan Hukum Atas Lingkungan Baik Dan Sehat Ditinjau Dari Hak Keperdataan Terhadap Masyarakat Di Sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) Di Jalan Pramuka Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda
Pengarang Muhammad Gustidian Rahmani - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI MUH p 2021
Subyek Kata Kunci: Hak keperdataan, Perlindungan Hukum, T
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2021
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua