Perlindungan Hukum Atas Lingkungan Baik Dan Sehat Ditinjau Dari Hak Keperdataan Terhadap Masyarakat Di Sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) Di Jalan Pramuka Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda
Muhammad Gustidian Rahmani, NIM: 1408015058, Samarinda13 Agustus 1996, Konsentrasi Hukum Perdata. Dengan Judul Penelitian Perlindungan Hukum Atas Lingkungan Baik Dan Sehat Ditinjau Dari Hak Keperdataan Terhadap Masyarakat Di Sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) Di Jalan Pramuka Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum dibawah bimbingan Ibu Erna Susanti, S.H.,M.H. selaku pembimbing utama dan Bapak Aryo Subroto S.H.,M.H. selaku pembimbing pendamping.
Dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kota Samarinda, maka penggunaan barang dan jasa pun juga bertambah, sisa-sisa penggunaan barang dan jasa disebut sebagai sampah. Dewasa ini masalah sampah serta pengelolaannya pun menjadi penting, pengelolaan sampah pun dimulai dari pembuatan wadah tempat penampungan sementara hingga sampah dibuang ke tempat pembuangan pengelolaan sampah yang tidak baik akan mengganggu hingga merugikan hak masyarakat.
Penelitian ini diajukan untuk menjawab dua pertanyaan yang pertama menganalisis perlindungan hukum terhadap masyarakat di jalan Pramuka, kelurahan Gunung Kelua, kecamatan Samarinda Ulu, kota Samarinda, Kalimantan Timur disekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) atas lingkungan bersih dan sehat ditinjau dari hak keperdataan serta kedua mengetahui upaya perlindungan hukum dan kendala yang dialami oleh Dinas Lingkungan Hidup kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio legal research, yaitu dalam pendekatan ini penulis akan memperhatikan keterkaitan peraturan hukum yang berlaku dengan kondisi lapangan dari tempat penampungan sementara, hak keperdataan, dan perlindungan hukum.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Masyarakat di sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) belum mendapatkan perlindungan yang optimal. 2) Upaya perlindungan yang telah diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda hanya berupa perlindungan hukum preventif.
Kata Kunci : Hak keperdataan, Perlindungan Hukum, Tempat Penampungan Sementara.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Perlindungan Hukum Atas Lingkungan Baik Dan Sehat Ditinjau Dari Hak Keperdataan Terhadap Masyarakat Di Sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) Di Jalan Pramuka Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda |
---|---|
Pengarang | Muhammad Gustidian Rahmani - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI MUH p 2021 |
Subyek | Kata Kunci: Hak keperdataan, Perlindungan Hukum, T |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY