Detail Cantuman Kembali
Sahara Agustiani - Personal Name

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pengidap Gangguan Delusi Dan Halusinasi (Skizofrenia Paranoid)

Pertanggungjawaban pidana seringkali dihubungkan dengan keadaan mental daripada si pelaku, karena keadaan-keadaan tertentu dari mental si pelaku dalam bentuk negatif di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dirumuskan sebagai suatu kondisi yang memaafkan. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuanketentuan yang diatur dalam Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49 ayat (1) dan (2), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) dan (2). Pada penelitian ini menggunakan pendekatan doctrinal yang berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan (statute approach). Dalam hal ini membahas dua pokok pembahasan, yaitu pertama penulis ingin mengetahui mengenai klasifikasi terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pengidap skizofrenia paranoid sebagai alasan pemaaf. Kedua, penulis ingin mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pengidap skizofrenia paranoid yang melakukan tindak pidana. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa dalam Ketentuan dalam pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang tidak memiliki spesifikasi kriteria atas gangguan kejiwaan yang termasuk dalam alasan pemaafan. Karena hal tersibut dalam menimbulkan ketidak pastian atas pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana pengidap skizofrenia paranoid. Kata kunci : Skizofrenia, Paranoid, Pertanggungjawaban, Pidana.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pengidap Gangguan Delusi Dan Halusinasi (Skizofrenia Paranoid)
Pengarang Sahara Agustiani - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI SAH p 2021
Subyek Skizofrenia, Paranoid, Pertanggungjawaban, Pidana
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2021
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua