Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pengidap Gangguan Delusi Dan Halusinasi (Skizofrenia Paranoid)
Pertanggungjawaban pidana seringkali dihubungkan dengan keadaan mental daripada si pelaku, karena keadaan-keadaan tertentu dari mental si pelaku dalam bentuk negatif di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dirumuskan sebagai suatu kondisi yang memaafkan. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuanketentuan yang diatur dalam Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49 ayat (1) dan (2), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) dan (2). Pada penelitian ini menggunakan pendekatan doctrinal yang berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan (statute approach). Dalam hal ini membahas dua pokok pembahasan, yaitu pertama penulis ingin mengetahui mengenai klasifikasi terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pengidap skizofrenia paranoid sebagai alasan pemaaf. Kedua, penulis ingin mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pengidap skizofrenia paranoid yang melakukan tindak pidana. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa dalam Ketentuan dalam pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang tidak memiliki spesifikasi kriteria atas gangguan kejiwaan yang termasuk dalam alasan pemaafan. Karena hal tersibut dalam menimbulkan ketidak pastian atas pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana pengidap skizofrenia paranoid. Kata kunci : Skizofrenia, Paranoid, Pertanggungjawaban, Pidana.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pengidap Gangguan Delusi Dan Halusinasi (Skizofrenia Paranoid) |
---|---|
Pengarang | Sahara Agustiani - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SAH p 2021 |
Subyek | Skizofrenia, Paranoid, Pertanggungjawaban, Pidana |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY