Detail Cantuman Kembali
Budi Syachputra - Personal Name

Penerapan Pemilu Akses oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda Terkait Hak Politik Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendiskripsikan Penerapan Pemilu Akses oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda Terkait Hak Politik Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Untuk mengetahui dan mendiskripsikan faktor penghambat dan pendukung. Jenis penelitian yang dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Fokus penelitian sosialisasi, pelibatan, regulasi, faktor penghambat dan penunjang dalam penerapan pemilu akses bagi penyandang disabilitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, komisi pemilihan umum (KPU) kota Samarinda sebagai penyelenggara pemilihan umum di wilayah Kota Samarinda telah melakukan upaya- upaya pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam pemilihan umum, upaya-upaya tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas meskipun upaya-upaya tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal dan memenuhi seluruh hak politik penyandang disabilitas dalam pemilihan umum, sejauh ini komisi pemilihan umum kota Samarinda masih menitik beratkan upaya pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas untuk dapat menyalurkan hak memilihnya, memaksimalkan pendataan pemilih penyandang disabilitas, menarik keterlibatan penyandang disabilitas dalam sistem penyelenggaraan pemilihan umum serta penyediaan aksesibilitas yang baik. penyajian data dan pembahasan komisi pemilihan umum kota Samarinda dalam menjalankan penerapan pemilu akses bagi disabilitas pada pemilu di Samarinda sudah cukup optimal.
Faktor penghambat dalam penerapan pemilu akses bagi penyandang disabilitas di Kota Samarinda yaitu, dalam pelaksanaan dan penerapan pemilu akses bagi penyandang disabilitas adalah keterbatasan pada data disabilitas karna masih ada anggota keluarga yang menyembunyikan identitas keluarganya yang disabilitas, kurang keterbukaan dalam keluarga, tidak supportnya lingkungan yang mengakibatkan pemilih disabilitas kurang mendapatkan informasi kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda. Dari sudut pandang penyandang disabilitas seperti tidak adanya klasifikasi dalam (KK) Kartu Keluarga yang menerangkan keterbatasan yang di alami oleh kaum disabilitas, kesulitan mendapat informasi khususnya bagi disabilitas yang mengalami tuna netra atau tuna runggu, masih banyak TPS yang belum layak atau aksesbilitas bagi penyandang disabilitas khususnya yang menggunakan kursi roda seperti jalanan (berbatu, lumpur, selokan, lokasi menanjak dll)

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Penerapan Pemilu Akses oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda Terkait Hak Politik Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Pengarang Budi Syachputra - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI BUD p 2020
Subyek Penerapan, Pemilu Akses, Pemilihan Umum, Hak Polit
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan Ilmu Pemerintahan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua