Penyelenggaraan Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu Aparat Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara
Ayu Ratnasari, Penyelenggaraan Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu Aparat Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara dibawah bimbingan Bapak Dr. Erwin Resmawan, M.Si dan Ibu Nur Hasanah, S.Sos., M.Si.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelenggaraan pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu serta mengidentifikasi hambatan penyelenggaraan pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu aparat Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara. Jenis penelitian yang dilakukan ini deskriptif kualitatif dengan fokus penelitian penyelenggaraan pelayanan surat keterangan tidak mampu aparat Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu melalui persyaratan membuat SKTM, dokumen awal yang harus dibawa, cara membuat SKTM, dan faktor yang menghambat penyelenggaraan pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyelenggaraan pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu aparat Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara di identifikasi dari persyaratan membuat SKTM, Pemerintah Desa Badak Baru memberikan pelayanan dalam pembuatan SKTM dengan persyaratan berdasarkan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan Nomor 63 Tahun 2003 yang harus dipenuhi masyarakat. masyarakat yang berumur tua melakukan pembuatan SKTM, sehingga dirinya sulit mengerti, dan susah untuk mengingat persyaratannya. Dokumen awal yang harus dibawa dalam pembuatan SKTM, masyarakat harus menyediakan 3 jenis dokumen yaitu: KK dan KTP asli dan fotokopi, dan surat pernyataan tidak mampu dari RT/RW setempat. Prosedur dalam pembuatan SKTM, dari pemohon memberikan berkas persyaratan kepada petugas, pemohon mengajukan rekomendasi SKTM kepada petugas, petugas akan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapannya, selanjutnya Kepala Seksi Pelayanan Umum memvalidasi dan memberikan persetujuan, jika penilaian tidak sesuai, maka berkas akan dikembalikan ke pemohon. Tetapi jika berkas lengkap akan disetujui Kepala Desa dan di tanda tangani, dan menurunkan ke Sekretaris/Kepala Seksi Pelayanan Umum. Petugas melakukan registrasi dan stempel pada Surat Keterangan Tidak Mampu pemohon sudah selesai. Faktor yang menghambat kinerja aparat Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara adalah belum adanya payung hukum yang mengatur mengatur tentang penerbitan SKTM, belum adanya SOP Pemerintah Desa Badak Baru, terbatasnya pegawai yang melayani masyarakat, yang membuat SKTM, keterbatasan alat untuk melayani masyarakat, ketepatan waktu pegawai dalam memberikan pelayanan, dan kurangnya pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci : Pelayanan, Surat Keterangan Tidak Mampu, Aparat Desa.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Penyelenggaraan Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu Aparat Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara |
---|---|
Pengarang | Ayu Ratnasari - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI AYU p 2020 |
Subyek | Pelayanan, Surat Keterangan Tidak Mampu, Aparat De |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jurusan | Ilmu Pemerintahan |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY