PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM CHINA ATAS PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional memiliki beberapa regulasi yang mengatur mengenai pertanggungjawaban negara secara internasional atas kesalahan yang dilakukan. Munculnya penyakit Covid-19 pertama kali di China dan menyebar di beberapa negara memberikan dampak negatif dari aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya. Terdapat permasalahan hukum yakni kepastian hukum tentang dapat atau tidaknya China diberikan beban tanggungjawab sebagai negara yang dianggap menjadi sumber penyebaran pertama Covid-19 yang telah menyebar ke beberapa negara yang ada di dunia. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab dua pertanyaan yakni apakah China sebagai negara yang dianggap sebagai sumber penyebaran pertama Covid-19 dapat diberikan beban pertanggungjawaban atas penyebaran Covid-19 secara global, dan bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban hukum China dalam hal dapat diberikan beban tanggungjawab sebagai negara yang dianggap sebagai sumber penyebaran pertama Covid-19.
Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian doktrinal atau penelitian hukum kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terkait dengan penelitian ini, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang relevan.
Pemberian beban pertanggungjawaban kepada negara China sebagai negara yang dianggap menjadi sumber penyebaran pertama Covid-19 dapat diberikan berdasarkan instrumen hukum, doktrin, dan teori hukum internasiona, serta fakta yang didapatkan. Menurut Draft Articles ILC 2001 China memenuhi unsur perbuatan yang diatribusikan kepada negara, dan perbuatan yang salah menurut hukum internasional, dengan melakukan kesalahan berupa kelalaian dan telah melanggar IHR 2005 (Pasal 3-4, dan 6-7) dengan keterlambatan informasi dan ketidakterbukaan informasi kasus Covid-19 di Wuhan, dan berdasarkan teori responsibility and liability, China bertanggungjawab atas pelanggaran dan konsekuensi pelanggaran tersebut. Namun pertanggungjawaban sebagai negara sumber penyebar pertama akan dapat tegas dibebankan apabila telah ada bukti yang kuat dan sah bahwa China adalah sumber utama Covid-19. Apabila China menolak, maka agar tidak absurd gugatan dan beban tanggungjawab dapat ditujukan kepada individu misalnya pejabat kesehatan di China yang mempunyai keputusan terhadap kebijakan kesehatan di China. Bentuk pertanggungjawaban China yang dapat dibebankan adalah dapat berupa sanksi ekonomi dan kompensasi yang diperlukan untuk negara-negara yang terdampak pandemi. Kemudian dapat berupa Full reparation terhadap kerugian yang terjadi dalam bentuk restitusi atau kompensasi atau pemuasan (satisfaction) atau kombinasi dari ketiganya sesuai Pasal 34 Draft Article on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts.
Kata Kunci : Tanggungjawab, China, Covid-19.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM CHINA ATAS PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL |
---|---|
Pengarang | AMELIA DHAIFINA DARMAIS - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI AME p 2021 |
Subyek | Tanggungjawab, China, COVID 19 |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY