IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Latar belakang penelitian ini adalah pelaksanaan kebijakan pemberian Hibah dan bantuan sosial mengacu kepada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2017, tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pada Bab 1 pasal 1 menyebutkan bahwa yang disebut dengan Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Mengingat kewenangan dalam mengelola daerahnya sudah otonom, maka Gubernur sebagai Kepala Daerah mengajukan kepala DPRD untuk mendapatkan pengesahan anggaran dalam mengelola keuangan daerahnya. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui implementasi, faktor-faktor apa saya yang mendukung, dan faktor-faktor apa saja yang menghambat Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 tashun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan maksud untuk mendapatkan deskripsi yang mendalam tentang, Data yang didapatkan dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan model analisis interaktif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (a). komunikasi sudah cukup baik, baik dari faktor transmisi, faktor kejelasan. Kebijakan-kebijakan diimplementasikan sebagaimana petunjuk pelaksanaan (b) sumberdaya yang diperlukan agar efektivitas penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial dengan jumlah staf yang cukup, keahlian dari para pelaksana sesuai sesuai dengan komptensi masing-masing, dan informasi, dana serta sarana prasarana memadai, (c) Disposisi, adalah watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementor, seperti komitmen, kejujuran, sifat demokratis dalam penelitian ini adalah baik, walaupun implementor memiliki sikap atau perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan. (d) Struktur birokrasi yang terbuka, dengan melibatkan berbagai macam pihak akan membantu pelaksanaan pemberian dana hibah dan bantuan sosial tepat sasaran. Faktor-faktor yang mendukung adalah sosialisasi secara sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana yang memadai, komunikasi lancar, sikap yang baik. Seangkan faktor menghambat keterbatasan anggaran, waktu, dan tenaga, surat pemberitahuan persyaratan pencairan terkadang terlambat atau tidak sampai, tidak semua calon penerima hibah paham dengan persyaratan pencairan yang diminta, dan rekening sudah tidak aktif atau nomor dan nama lembaga penerima salah.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR |
---|---|
Pengarang | SULAIMAN - Personal Name |
No. Panggil | TESIS SUL i 2021 |
Subyek | Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jurusan | Magister Administrasi Publik |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY