Analisis Substansi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria dan Implementasinya di Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur
Dalam bidang kehutanan, ketimpangan pengelolaan terlihat dari pemaparan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK). Dari luas kawasan hutan yang sudah keluar izin pengelolaannya adalah 42.253.234 Ha, masyarakat hanya menguasai 4,14% kawasan hutan (dengan luas 1.748.931 Ha). Artinya 95,76%-nya atau seluas 40.463.103 Ha dikuasai swasta atau perusahaan. Reforma agraria adalah salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan ketimpangan pengelolaan lahan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang menjadi salah satu regulasi pemerintah dalam menjalankan “reforma agraria” termasuk di sektor kehutanan. Kebijakan ini diharapkan dapat dilaksanakan atau ditindak-lanjuti oleh Kementerian/Lembaga terkait di tingkat Pusat dan Daerah. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mempelajari hal-hal penting dan perlu dipahami dari kebijakan TORA serta sekaligus mengetahui dan menganalisis implementasinya di Provinsi Kaltim. Metode yang digunakan studi dokumentasi, analisis deskriptif kualitatif (analisis isi dan analisis gap), dan teknik wawancara. Hasil yang diperoleh antara lain terdapat 7 pasal yang mengatur secara teknis, dan perbedaan pemahaman secara prinsip antara pihak pemerintah dan Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) dalam memandang reforma agraria.
Kata Kunci : Reforma agraria, Kawasan hutan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Analisis Substansi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria dan Implementasinya di Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur |
---|---|
Pengarang | ACHDIAT PUTERA BEANG NASRI - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI ACH a 2021 |
Subyek | Reforma agraria, Kawasan hutan. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Kehutanan |
Jurusan | Kehutanan |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY