Detail Cantuman Kembali

KEBIJAKAN DAN BLOKADE ARAB SAUDI KEPADA QATAR TAHUN 2017 MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Ketegangan di kawasan Teluk antara Arab Saudi dan Qatar yang diakhiri dengan pemutusan hubungan diplomatic di pertengah tahun 2017. Awal dari ketegangang dan pemutusan diplomatik ini dikarenakan Qatar News Agency ditenggarai diretas oleh pihak yang tidak diketahui dengan membuat sebuat running text yang seolah-olah memuji mengesankan Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani memuji pihak Hamas, menganjurkan persahabatan dengan Iran dan merekonmendasi hubungan baik Israel. Dari hal tersebut Arab Saudi memberikan tuntutan kepada Qatar berupa 13 tuntutan, namun dari 13 tuntutan kepada Qatar terdapat hal-hal yang telah melampai suatu negara memberikan tuntutan atau intervensi. Setelah diberikannya Tuntutan, Qatar menolak untuk mengukuti atau memenuhi tuntutan tersebut dan membuat Arab Saudi bersama denga negara teluk lainnya memblokade negara Qatar dari segi ekonomi dan transportasi, kemudian Duta Besar Qatar di usir oleh Arab Saudi. Hal ini lah yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait apakah 13 kebijakan/tuntutan Arab Saudi terhadap Qatar merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip Non-Intervensi dan Hukum Internasional dan apakah tindakan Arab Saudi memblokade negara Qatar dari segi ekonomi maupun dari segi transportasi dan mengusir duta besar Qatar dari Arab Saudi dapat dibenarkan dalam hukum Internasional.
Dengan menggudakan Metode penelitian Doktrinal, untuk memecahkan masalah penelitian dengan cara mengiventarisir bahan-bahan hukum yang ada dengan melihat persoalan-persoalan hukum yang muncul, kemudian analisa ini dilakukan dengan cara mengkontruksi dan menghubungkan. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum Primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang terkait dengan permasalahan yang diangkat.
Hasil dari penelitian yang diperoleh, menunjukkan dari 13 kebijakan yang diberikan Arab Saudi kepada Qatar ini, terdapat beberapa tuntutan yang bertentang dengan prinsip Non Intervensi dan prinsip Kedaulatan. blokade yang di lakukan oleh Arab Saudi kepada Qatar ini dapat dikatakan melanggar hukum Internasional khususnya prinsip Kedaulatan sedangkan pengusiran Duta Besar Qatar di Arab Saudi menurut konvensi Wina dapat diperbolehkan.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KEBIJAKAN DAN BLOKADE ARAB SAUDI KEPADA QATAR TAHUN 2017 MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Pengarang muhammad ryandi nispayani - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI MUH k 2020
Subyek arab saudi-qatar, 13 tuntutan, blokade, pengusiran
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua