Detail Cantuman Kembali
Mustaqim - Personal Name

KEPASTIAN HUKUM PEMANFAATAN RUANG BAWAH TANAH PADA RUMAH PRIBADI

MUSTAQIM, NIM 1308015244, Samarinda , 22 Mei 1995, minat studi Hukum Agraria, Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Pada Rumah Pribadi, dibawah bimbingan Ibu Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H., dan Bapak Aryo Subroto, S.H., M.H.
Perkembangan pembangunan saat ini sangat pesat. Itu bisa dilihat dari bangunan gedung bertingkat yang tidak hanya keatas melainkan juga ke bawah permukaan tanah, guna menambah volume ruang suatu bangunan. Regulasi dari Undang-Undang sampai Peraturan Pemerintah belum sepenuhnya mengakomodir tentang pemanfaatan tersebut.
Dalam penelitian yang penulis gunakan yaitu doktrinal yang bersifat normatif penulis menganalisa beberapa regulasi misalnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta peraturan-peraturan terkait dibawahnya. Beberapa regulasi yang ada telah memberikan penjelasan, faktanya implementasi regulasi tentang pemanfaatan ruang bawah tersebut masih belum terakomodir dengan baik dan belum sepenuhnya berbicara spesifik tentang pemanfaatan ruang bawah.
Dari hasil analisa regulasi, pengamatan dan wawancara yang penulis lakukan terkait pemanfaatan ruang bawah tanah, penulis temukan dalam pemanfaatan ruang bawah tanah bagi subjek perorangan yang belum efektif. Belum adanya tertib administrasi dalam perizinan menjadi kendala. Sehingga diperlukan adannya kewenangan pemerintah dan pengawasan dalam pemanfaatan ruang bawah tanah pada rumah pribadi tersebut.
Pemanfataan ruang bawah tanah bukan hal yang baru dalam substansi Hukum Agraria. Pakar hukum terdahulu sudah membahasnya. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 sebagai pelaksana Undang-Undang Bangunan Gedung belum terimplementasi dengan baik. Alhasil masih adanya rumah-rumah yang tidak mematuhi administrasi perizinan didalam pemanfaatan ruang bawah tanah menimbulkan polemik. Diperlukan adanya pengawasan pemerintah daerah didalam pemanfaatan ruang bawah tanah untuk mewujudkan pemanfaatan tanah yang tertib hukum, bermanfaat, berkelanjutan, bagi umat manusia untuk hari ini, besok dan dikemudian hari.
Kata Kunci: Ruang Bawah Tanah, Kepastian Hukum, Kewenangan Pemerintah.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KEPASTIAN HUKUM PEMANFAATAN RUANG BAWAH TANAH PADA RUMAH PRIBADI
Pengarang Mustaqim - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI MUS k 2020
Subyek Ruang Bawah Tanah, Kepastian Hukum, Kewenangan Pem
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Hukum Agraria
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua