ANALISIS HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN NETFLIX, INC. DALAM PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI INDONESIA
Kebijakan ekstensifikasi subjek dan objek Pajak Pertambahan Nilai sangat penting dilakukan sebagai suatu upaya untuk menambah jumlah pendapatan Negara dari sektor penerimaan perpajakan, termasuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada badan usaha luar negeri yang menyediakan produk digital berupa layanan streaming berbayar di wilayah Indonesia. Penelitian ini mengkaji dasar pembenar dogmatik dan teoretik pembebanan perpajakan serta kewajiban hukum Netflix, Inc. sebagai salah satu badan usaha luar negeri yang menyediakan produk digital berupa layanan streaming berbayar di wilayah Indonesia melalui pendekatan secara doktrinal dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pembenar pembebanan kewajiban Netflix, Inc. dalam penyerahan jasa kena pajak di Indonesia baik secara dogmatik maupun teoritik, serta menganalisis kewajiban hukum Netflix, Inc. dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia. Penelitian ini menghasilkan dan mengemukakan temuan sebagai berikut: Pertama, bahwa dasar pembenar pembebanan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada Netflix, Inc. dalam perspektif dogmatik diatur pada (i) Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang, (ii) dasar pembenar penetapan subjek, objek, tarif maupun pembebanan Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009, (iii) ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, (iv) ketentuan khusus pembebanan Pajak Pertambahan Nilai atas produk digital tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dengan aturan pelaksananya berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 /PMK.03/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, serta secara teotitik, dasar pembenar pembebanan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada Netflix, Inc. adalah prinsip keadilan (equality) dan prinsip destinasi (destination principle) serta teori Gaya Beli, sebagai teori yang melihat fungsi dari pemungutan pajak sebagai suatu cara memanfaarkan gaya beli dari masyarakat. Kedua, bahwa kewajiban hukum Netflix, Inc. sebagai badan usaha asal luar negeri dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah mencantumkan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai produk digital berbentuk invoice/faktur/kwitansi. Kewajiban hukum Netflix, Inc. juga termasuk untuk melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut kepada Direktur Jendral Pajak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 /PMK.03/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.
Kata Kunci: Netflix, Inc., Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | ANALISIS HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN NETFLIX, INC. DALAM PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI INDONESIA |
---|---|
Pengarang | HERLINDA PERMATASARI - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI HER a 2021 |
Subyek | Netflix, Inc., Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY