PENGATURAN SERAH TERIMA LAHAN VOID PASCATAMBANG PT. GEMIDA YANG DIMANFAATKAN MASYARAKAT DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dua hal di antaranya, pertama, ingin mengetahui dan menganalisa Pengaturan formulasi serah terima lahan bekas tambang yang dimanfaatkan oleh masyarakat dari PT Gemida di Desa Kota Bangun III Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, kedua, untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah daerah terhadap penanganan lahan pascatambang yang dimanfaatkan oleh masyarakat setelah IUP PT Gemida berakhir di Desa Kota Bangun III.Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal research, socio-legal research memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pengaturan formulasi serah terima lahan pascatambang yang dimanfaatkan oleh masyarakat dari PT Gemida di Desa Kota Bangun III Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur sampai hari ini belum dilakukan. Secara peraturan perundang-undangan belum ada aturan yang mengatur. Karena itu diperlukan diskresi dari gubernur Kalimantan Timur untuk mengatur serah terima lahan pascatambang tersebut, untuk memberi kepastian hukum kepada pemegang IUP atas penyerahan lahan pascatambang ke pemerintah.
Kata Kunci: Reklamasi, Pascatambang, Serah terima, Tanggung Jawab Pemerintah.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENGATURAN SERAH TERIMA LAHAN VOID PASCATAMBANG PT. GEMIDA YANG DIMANFAATKAN MASYARAKAT DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA |
---|---|
Pengarang | Fahrudionur Trisakti - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI FAH p 2020 |
Subyek | Reklamasi, Pascatambang, Serah terima, Tanggung Ja |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY